Gubernur Imbau Pengusaha Taat Pajak--Dari 44 Ribu WP, Baru Diikuti 2,3 Persen

id ,

Gubernur Imbau Pengusaha Taat Pajak--Dari 44 Ribu WP, Baru Diikuti 2,3 Persen

ABADIKAN MOMEN :Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak di Hotel Platinum, Balikpapan, Kaltim, Senin (5/12) lalu. (dok humas)

Balikpapan (Antara News Kaltara) – Jumlah wajib pajak di Kalimantan Utara (Kaltara) menurut data yang dipaparkan pada acara sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak di Hotel Platinum Balikpapan, Kaltim, yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (5/12), sebanyak 44 ribu.

Namun, data tersebut, baru 2,3 persen atau setara seribu wajib pajak (WP) yang telah mengikuti tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp 182 miliar. Jumlah tersebut masih tergolong kecil. Karena itu, Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie mengajak dan mengimbau kepada pengusaha maupun wajib pajak lain, taat membayar pajak atau mengikuti tax amnesty.

Apalagi, lanjutnya, pajak yang dibayar nantinya akan kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. “Saya pun akan mengikuti program pengampunan pajak. Saat ini, saya dalam proses penghitungan aset,” ujar Gubernur usai mengikuti sosialisasi tax amnesty.

Gubernur juga menyatakan Pemprov Kaltara sangat mendukung kebijakan pemerintah melakukan tax amnesty, agar wajib pajak menunaikan kewajibannya demi daerah dan negara. Sebagai bentuk dukungan, Gubernur akan meminta kepada pengusaha di provinsi ke-34 ini untuk mengikuti tax amnesty.

Presiden RI, lanjut Irianto menyampaikan, wajib pajak di Kalimantan yang mengikuti tax amnesty masih rendah. Dari total 1,3 juta wajib pajak di Kalimantan, baru 23.000 wajib pajak atau hanya 1,8 persen saja yang mengikuti tax amnesty.

Karena itulah Presiden turun tangan ikut menyosialisasikan tax amnesty di Balikpapan. Dengan harapan wajib pajak dapat mengikuti tax amnesty. “Karena kalau dilihat dari angka-angkanya kan masih rendah sekali. Artinya, masih ada potensi yang besar,” katanya.

Mengutip data pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra), lanjut Irianto, hingga saat ini, dana tebusan di Kalimantan mencapai Rp 983 miliar yang berasal dari 7.286 wajib pajak.

“Pak Presiden antusias melihat yang ikut banyak. Beliau mencontohkan di Makassar juga membludak, sekarang juga banyak sekali. Kondisi ini memberikan optimisme,”ujarnya.

Irianto mengajak semua wajib pajak berperan serta mengikuti tax amnesti, sebab kerahasiaan data wajib pajak yang mengikuti dijamin. Karena sudah ada payung hukum yang jelas yaitu Undang-Undang Pengampunan Pajak, masyarakat tidak perlu ragu mengikuti program ini.

Ia menegaskan, bahwa yang ikut tax amnety ini tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan pidana. “Jadi kalau sudah ikut, semuanya enak, lega. Dan data ini tidak dapat diminta pada siapa pun. Jadi jangan ragu. Ini sudah dipayungi Undang-Undang Pengampunan Pajak,” tegasnya.

Presiden, lanjut Irianto juga menyampaikan, bagi pihak yang membocorkan data peserta tax amnesty akan kena pidana maksimal 5 tahun. “Payung hukum yang jelas, sanksi pidananya jelas. Jangan ada yang ragu-ragu bertanya. Sudah jelas sekali. Dukungan dari penegak hukum juga jelas ada tanda tangan, dari pernyataan Jaksa Agung, dari Kapolri yang lalu, Kepala PPATK. Sudah jelas sekali. Tidak perlu ada yang ditanyakan lagi tentang tax amnesty ini,” tuturnya.