Balikpapan
(Antara News Kaltara) – Jumlah wajib pajak di Kalimantan Utara (Kaltara)
menurut data yang dipaparkan pada acara sosialisasi tax amnesty atau
pengampunan pajak di Hotel Platinum Balikpapan, Kaltim, yang dihadiri Presiden
Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (5/12), sebanyak 44 ribu.
Namun,
data tersebut, baru 2,3 persen atau setara seribu wajib pajak (WP) yang telah
mengikuti tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp 182 miliar. Jumlah
tersebut masih tergolong kecil. Karena itu, Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie mengajak dan mengimbau kepada
pengusaha maupun wajib pajak lain, taat membayar pajak atau mengikuti tax
amnesty.
Apalagi,
lanjutnya, pajak yang dibayar nantinya akan kembali dinikmati masyarakat
melalui pembangunan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah baik pusat
maupun daerah. “Saya pun akan mengikuti program pengampunan pajak. Saat ini,
saya dalam proses
penghitungan aset,†ujar Gubernur usai mengikuti sosialisasi tax amnesty.
Gubernur
juga menyatakan Pemprov Kaltara sangat mendukung kebijakan pemerintah melakukan
tax amnesty, agar wajib pajak menunaikan kewajibannya demi daerah dan negara.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur akan meminta kepada pengusaha di provinsi ke-34
ini untuk mengikuti tax amnesty.
Presiden RI, lanjut Irianto menyampaikan, wajib
pajak di Kalimantan yang mengikuti tax amnesty masih rendah. Dari total 1,3
juta wajib pajak di Kalimantan, baru 23.000 wajib pajak atau hanya 1,8 persen
saja yang mengikuti tax amnesty.
Karena
itulah Presiden turun tangan ikut menyosialisasikan tax amnesty di Balikpapan.
Dengan harapan wajib pajak dapat mengikuti tax amnesty. “Karena kalau dilihat
dari angka-angkanya kan masih rendah sekali. Artinya, masih ada potensi yang besar,â€
katanya.
Mengutip
data pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara
(Kaltimra), lanjut Irianto,
hingga saat ini, dana tebusan di Kalimantan mencapai Rp 983 miliar yang berasal
dari 7.286 wajib pajak.
“Pak Presiden antusias melihat yang ikut banyak. Beliau mencontohkan di Makassar juga
membludak, sekarang juga banyak sekali. Kondisi ini memberikan optimisme,â€ujarnya.
Irianto mengajak semua wajib pajak berperan serta
mengikuti tax amnesti, sebab kerahasiaan data wajib pajak yang mengikuti dijamin. Karena sudah ada payung hukum
yang jelas yaitu Undang-Undang Pengampunan Pajak, masyarakat tidak perlu ragu
mengikuti program ini.
Ia
menegaskan, bahwa yang ikut tax amnety ini tidak bisa dijadikan dasar untuk
penyelidikan, penyidikan, penuntutan pidana. “Jadi kalau sudah ikut, semuanya
enak, lega. Dan data ini tidak dapat diminta pada siapa pun. Jadi jangan ragu.
Ini sudah dipayungi Undang-Undang Pengampunan Pajak,†tegasnya.
Presiden,
lanjut Irianto juga menyampaikan,
bagi pihak yang membocorkan data peserta tax amnesty akan kena pidana maksimal
5 tahun. “Payung hukum yang jelas, sanksi pidananya jelas. Jangan ada yang
ragu-ragu bertanya. Sudah jelas sekali. Dukungan dari penegak hukum juga jelas
ada tanda tangan, dari pernyataan Jaksa Agung, dari Kapolri yang lalu, Kepala
PPATK. Sudah jelas sekali. Tidak perlu ada yang ditanyakan lagi tentang tax
amnesty ini,†tuturnya.