Asa Warga Tarakan Nikmati Tarif Listrik Nasional 2017

id ,

Asa Warga Tarakan Nikmati Tarif Listrik Nasional 2017

Listrik kebutuhan utama (Datiz)

Oleh Iskandar Zulkarnaen


Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Permasalahan status pengelolaan listrik Tarakan yang dikelalo oleh pihak ketiga (bukan PT PLN Persero) yang selama bertahun-tahun menuai polemik, akhirnya bisa dituntaskan oleh Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie pada akhir 2016.pihak ketiga, yakni perusahaan yang dibentuk PLN Persero dengan Pemkot Tarakan, yaitu PT.
Selama ini terjadi hal yang sangat ironis, bahwa janji PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan memberikan pelayanan terbaik --tidak ada pemadaman bergilir/byar pet--ternyata tidak terpenuhi sementara tarif listrik di atas tarif nasional atau disebut-sebut "termahal" di Indonesia.
Akhirnya, pada Oktober 2016 Izin Usaha untuk Kepentingan Umum (IUKU) kelistrikan PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan akhirnya secara resmi dicabut oleh Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie lewat sebuah surat keputusan.
Surat keputusan pencabutan IUKU PT PLN Tarakan bernomor 188.44/K.564/2016 ditandatangani Gubernur Kaltara per tanggal 12 Oktober kemarin.
Gubernur menandatangani per tanggal 12 Oktober (kemarin). Itu SK pencabutan. Pada intinya SK itu berisi bahwa izin usaha terdahulu tidak sesuai lagi.
Proses selanjutnya, diharapkan awal 2017 mendatang pengelolaan kelistrikan di Tarakan telah diambil alih PT PLN Persero. Kelistrikan Kota Tarakan juga telah disampaikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Pihaknya meminta Menteri BUMN melalui PT Pertamina bisa memperlancar suplai gas dari Bunyu untuk keperluan power plan di Tarakan.
Tanggapan Menteri BUMN agar tahun ini proses pencabutan dan pengalihan kewenangan segera tuntas.
Menteri BUMN Rini Soemarno dalam ramah tamah bersama jajaran Pemprov Kalimantan Utara di gubernuran, belum lama ini menyatakan dukungannya atas peralihan wilayah usaha PT PLN Tarakan menjadi wilayah usaha PT PLN Persero. Dengan begitu sebut Menteri Rini, masyarakat Tarakan bisa menikmati listrik bertarif murah.
Instruksi Menteri Rini helas bahwa kewenangan dikembalikan ke PT. PLN Persero sehingga harga listrik Tarakan tentu sama dengan harga listrik nasional.
Pencabutan izin usaha PT PLN Tarakan secara otomatis wilayah usaha kelistrikan beralih ke PT PLN Persero. Hanya saja, akan ada masa transisi untuk memproses peralihan wilayah usaha tersebut sampai peralihan diputuskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemangku kewenangan.
Masa transisi diperkirakan memakan waktu paling cepat tiga bulan. Selama masa transisi itu, pengelolaan listrik secara teknis dan operasional tetap dilaksanakan PT PLN Tarakan, dengan bertanggungjawab kepada PT PLN Persero.
PT PLN Persero sendiri telah menunjuk Tohari sebagai penanggung jawab. Demikian pula Tohari ditunjuk oleh Irianto Lambrie sebagai penanggungjawab peralihan wilayah usaha.
"Kami juga akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar bisa segera menerbitkan keputusan peralihan wilayah usaha PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero," kata Irianto.


Tarif Termahal

Kasus sehingga pengelolaan listrik di Tarakan menjadi "masalah besar" (tarif termahal di Indonesia tapi setiap saat terjadi pemadaman bergilir) bermula pengelolaan listrik di Tarakan berawal dari landasan diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah.
Atas dasar itu, PT. PLN (Persero) melalui Keputusan Direksi No. 158.K/010/DIR/2001 tanggal 17 September 2001 di bentuk Tim Pembentukan Anak Perusahaan Bidang Ketenagalistrikan di wilayah Tarakan, yang kala itu masuk wilayah Kalimantan Timur atau sebelum Provinsi Kaltara dibentuk tiga tahun silam.
Tim Pembentukan Anak Perusahaan tersebut di atas kajian dan kerja sama dengan Pemda Kota Tarakan melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat, dan atas dukungan Pemda Kota Tarakan tersebut ditetapkan Tarif Listrik Regional melalui Perda No. 13 Tahun 2003 tanggal 27 Juni 2003.
Namun, janji-janji agar listrik lancar meskipun tarif mahal tidak terbukti, sementara warga terlanjur percaya bahwa tidak masalah membayar lebih mahal yang penting keberadaan energi listrik setiap saat tidak ada masalah serius.
Persoalan listrik itu sempat membuat suasana Kota Tarakan menjadi "panas" karena warga yang sudah tidak sabar dengan kondisi itu sempat melakukan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis namun sempat dikendalikan oleh aparat keamanan di Kantor Wali Kota Tarakan.
Menanggapi kondisi terkini Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menjelaskan bahwa mengatasi persoalan kelistrikan di Kota Tarakan mulai menunjukkan perkembangan dengan ditandatanganinya surat tertulis permintaan alih wewenang pengelolaan listrik kepada pihak PLN Pusat.
Permasalahan status listrik Tarakan yang selama ini banyak menuai polemik, mulai menemui titik terang.
Dari hasil pertemuan antara Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) terkait status kelistrikan Tarakan, dapat ditanggapi dengan cepat. Bahkan dapat dipastikan per 1 Januari 2017 tarif listrik Tarakan sudah mengikuti tarif nasional.
Dari komunikasi dan kordinasi ke pusat, maka Direktur Bisnis PT PLN Regional Kalimantan Joko Abumanan mengatakan bahwauntuk status kelistrikan di Tarakan sudah ditetapkan organisasi PLN, setingkat unit layanan khusus Tarakan, setingkat dengan area Berau Kalimantan Timur (Kaltim).
PLN Persero kini berjanji Desember akan dilakukan transisi tahap demi tahap, yang nantinya akan dapat direalisasikan pada awal 2017.
Jajaran PLN akan berkunjung ke Kaltara guna berkoordinasi serta memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait alih status PLN Tarakan.
Informasinya nama pejabat definitif serta Surat Keputusan (SK) nya sudah diserahkan, sehingga Gubernur Kaltara menyabut baik dan berjanji secepatnya segera menyiapkan berbagai persiapan administrasi mendukung kebijakan PT. PLN Persero pusat itu.


Harapan Warga

Khabar menggemberikan bukan hanya Tarakan, namun PT PLN Persero membantu kelistrikan secara menyeluruh di Kaltara, yakni melalui gubernur maka pusat berjanji akan menambah jaringan transmisi serta pembangkit di wilayah Kaltara.
Selain Kota Tarakan, maka masalah kelistrikan yang harus dituntaskan adalah pembangunan listrik di Kaltara seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor yang akan membantu kelancaran listrik masyarakat Bulungan.
Sejumlah warga Tarakan antusias menyambut kebijakan Gubernur Kaltara yang secara administrasi berhasil menuntaskan polemik pengelolaab listrik di pulau kecil tempat tentara Jepang pertama mendarat di Indonesia pada 1942 itu.
Harapan warga bukan sekedar tarif kembali normal atau sesuai standar nasional akan tetapi yang terpenting penyaluran listrik di Tarakan bisa normal atau tidak ada lagi pemadaman bergilir.
"Mudahan janji pak PLN dan gubernur bahwa tarif sudah normal awal 2017 disertai dengan penyediaan listrik juga lancar atau bukan pemadaman bergulir lagi". Begitu harapan sebagian besar warga Tarakan yang ditemui.

***3***