ESDM Tengah Kaji Aturan UCG--Besar Kemungkinan Dapat Atasi Persoalan Listrik

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara saat ini akan mengkaji tentang peraturan untuk mendukung jenis pertambangan baru, yakni gasifikasi batubara atau Underground Coal Gasification (UCG).

UCG merupakan pengembangan tambang bawah tanah gasifikasi batubara. Gasifikasi batubara yakni suatu proses merubah batubara padat menjadi gas yang mudah terbakar (combustible gas). Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Ferdy Manurun Tandulangi, program ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah di bidang mineral dan batubara (minerba) dalam konteks hilirisasi.

Hilirisasi merupakan strategi yang tepat untuk negara-negara yang mempunyai sumber daya alam, sumber mineral dan sumber energi yang berlimpah dan dapat menggunakan bahan-bahan yang dihasilkan oleh sektor ini sebagai input bagi proses industrialisasi.

"Nantinya gasifikasi ini bisa dimanfaatkan oleh pembangkit listrik. Mungkin dengan program ini, besar kemungkinan dapat mengatasi persoalan listrik di Kaltara. Ya sedikit banyaknya dapat membantu dan menjadi salah satu solusi," katanya.

Salah satu poin penting dalam UCG adalah hanya dengan membutuhkan 2 hektare lahan saja, itu sudah dapat menghasilkan listrik 31 Megawatt.

“UCG tidak membutuhkan lokasi yang luas, dengan 2 hektare sudah dapat dimanfaatkan. Di atas lahannya juga bisa dimanfaatkan untuk kebu. Nantinya mungkin fokus kita ke Tarakan dulu,” ujarnya.

Namun, lanjut Ferdy, saat ini Dinas ESDM masih akan mengkaji aturan mengenai pengembangan tambang bawah tanah gasifikasi batubara ini. “Jadi masih bersifat kajian. Saat ini masih kita kaji lebih lanjut. Karena persoalan listrik ini menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah,” katanya.