Kominfo Segera Lakukan Pengawasan

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara segera melakukan pengawasan terkait maraknya grup-grup media sosial (medsos) di Kaltara yang dinilai memicu keresahan akibat informasi yang dibagikan.

Kepala Diskominfo Kaltara Syahrullah Mursalin, mengingatkan pengguna agar cerdas dalam menggunakan medsos. Ia menghimbau para pengguna medsos agar menggunakan media sosial sesuai dengan etika dan moral dan lebih selektif dalam memilah informasi.

“Sekarang lagi banyak beredar berita hoax atau tidak benar juga pesan provokatif melalui akun-akun medsos. Setiap kali kita akan menggunakan medsos sebaiknya memikirkan dulu apa tujuan kita menggunakan medsos. Sehingga ketika ada berita-berita yang masuk kita bisa pilah dan memilih berita yang benar dan salah,” katanya.

Memang tidak dipungkiri, keberadaan medsos di era digital dan keterbukaan informasi serta demokrasi saat ini membuat masyarakat dapat berbagi informasi kepada komunitas masyarakat lainnya tanpa batas. Namun, harapannya penyebaran informasi tersebut bersifat positif dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memberikan kersahan kepada masyarakat maupun pemerintah.

“Kami akan lakukan pemantauan secara langsung maraknya grup-grup medsos. Memang ada kebebasan dalam penggunaan media sosial, tapi ada etikanya. Mari kita gunakan medsos dengan manfaat yang positif. Jangan menjadikan medsos sebagai sasaran empuk untuk menebar kebencian dan kejahatan, menyebarkan berita bohong atau hoax,” sebutnya.

Menurutnya setiap orang bisa bersosialisasi kepada banyak orang dengan waktu yang efektif, sarana yang efektif untuk menyampaikan sebuah informasi atau dapat menjadi sarana pendidikan. Namun selain itu media sosial juga memicu krimilnalitas, menghabiskan waktu produktif untuk aktifitas sehari-hari.

“Untuk menegakkan undang-undang ITE, kalau ada orang atau organisasi yang menyebarkan berita tidak benar atau fitnah, akan dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara. Karena berita hoax, fitnah dan pesan provokatif dapat mengganggu interaksi antar sesama dan juga mengganggu proses pembangunan dan bahkan akan merenggangkan komunikasi, oleh karena itu setiap pemberitaan harus disertakan dengan data,” katanya.

Syahrul juga mengungkapkan selain akan menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan medsos yang benar dan sehat, kedepan Diskominfo juga akan membentuk tim dalam mengelola informasi dan teknologi (IT), di mana dalam tim IT nantinya akan diberikan wadah untuk menampung aspirasi dari masyarakat juga wadah untuk mencegah maupun pemblokiran pemberitaan yang dianggap tidak benar.

“Misalnya, ada pertanyaan terkait dengan listrik, selain gubernur nantinya instansi terkait yang akan menjawab langsung. Harapannya nanti direncanakan satu pintu saja,” ujarnya.