Uji Kompetensi Calon Kepala SMA, Pemprov Surati LPPKS Solo.

id ,

Uji Kompetensi Calon Kepala SMA, Pemprov Surati LPPKS Solo.

Kepala Disdikbud Kaltara, Sigit Muryono (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Menindaklanjuti arahan Gubernur Kaltara Dr Irianto Lambrie, untuk melakukan uji kompetensi kepada para calon Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun SMK, pihak Pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyurai Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo.

Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono mengatakan, pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui LPPKS Solo. "Sesuai instruksi gubernur, kami telah mengirimkan surat menyatakan kesanggupan serta kerjasama dan telah dibalas kembali. Dari Disdikbud Kaltara juga tengah mengikuti workshop di Solo, untuk menentukan standar kriteria, teknis pelaksanaannya, persyaratannya, dan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut," ungkap Sigit.

Setelah mengikuti workshop, lanjutnya, akan disiapkan analisis kebutuhan, pemetaan, kemudian menyiapkan guru-guru yang memungkinkan untuk mengikuti seleksi. "Lalu akan dibentuk sebuah tim seleksi, sekaligus seleksi administrasi dan melakukan seleksi kompetensi melalui LPPKS Solo. Intinya sesuai dengan pernyataan bapak gubernur, bahwa kita semuanya akan memilih yang terbaik," ujarnya.

Sigit mengatakan, semua guru yang memenuhi syarat memiliki peluang untuk mengikuti uji kompetensi. Namun sesuai dengan dengan persyaratannya. "Masing-masing guru memiliki peluang untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah," sebutnya.

Berdasarkan data Disdikbud Kaltara, disebutkan, terdapat kurang lebih 1.200 guru dan masing-masing memiliki peluang untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah. “Proses pengangkatan kepala sekolah setelah melalui uji kompetensi, sebetulnya bukan hal baru. Regulasinya, akan segera disiapkan dan tentunya berbeda seleksinya dengan jabatan structural,” jelas Sigit.

Dikatakan, jika dalam uji kompetensi nanti lolos maka dianggap masih layak menjadi kepala sekolah. Dan jika sebaliknya, ketika tidak lolos dalam uji kompetensi tersebut, maka siap-siap kepala sekolah itu akan diganti dengan lainnya.

Hanya saja, lanjut Sigit, dirinya menghimbau agar seluruh guru dan kepala sekolah untuk tenang dan tetap menjalankan tugas sekolah seperti biasanya. Karena menurutnya, seseorang yang ditugaskan untuk memangku jabatan harus siap untuk membuat kader yang terbaik dan siap untuk diganti.

Seperti disampaikan gubernur sebelumnya, dalam waktu dekat melalui Disdikbud Provinsi Kaltara akan melakukan uji kompetensi bagi Kepala Sekolah satuan pendidikan menengah.

Uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.



// grafis

PERSYARATAN UMUM KEPALA SEKOLAH

1.Kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi.

2.Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah

3.Memiliki sertifikat pendidik.

4.Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing.

5.Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

6.Memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 tahun terakhir.



SYARAT KHUSUS

Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

·Berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;

·Memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.