Gubernur menyebutkan, alokasi pagu Rastra untuk Kaltara pada 2017 sebanyak 4.155.480 kilogram, yang akan dibagikan kepada 23.086 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Alokasinya akan ditetapkan dalam waktu dekat, karena masih harus melalui prosedur yang berlaku. “Informasi dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, surat dari Kemenko PMK sudah diterima. Sekarang dalam proses administrasi, secepatnya ditindaklanjut dengan akan dibuatkan SK (Surat Keputusan) Gubernur mengenai alokasi pagu untuk kabupaten/kota di Kaltara,†jelas gubernur.
Karena itu, Irianto meminta, agar setiap instansi di kabupaten/kota segera memverifikasi data-data penerima KPM, serta membuat Surat Permintaan Alokasi (SPA) beras kepada Badan Urusan Logistik (Bulog). “Kalau kabupaten/kota sudah membuat SPA-nya, segera kita luncurkan. Selain itu, kabupaten/kota juga membuat SK pagu per kecamatan dan desa,†kata gubernur.
Gubernur juga mengimbau kepada kabupaten/kota yang memiliki tunggakan Uang Tebus Beras harus segera diselesaikan, karena itu akan berdampak pada penyaluran Rastra berikutnya.
RENCANA ALOKASI PAGU RASTRA SE-KALTARA 2017
KABUPATEN/KOTA JUMLAH KPM PAGU RASTRA/KG
1. Kabupaten Malinau 3.172 570.960
2. Kabupaten Nunukan 8.822 1.587.960
3. Kabupaten Bulungan 4.268 768.240
4. Kabupaten Tana Tidung 879 158.220
5. Kota Tarakan 5.945 1.070.100
JUMLAH 23.086 4.155.480
Sumber : SK Kemenko PMK No. B-12/Menko/PMK/II/2017