Dituntut Perbaiki Kelemahan, LPSE Lakukan Perubahan

id ,

Dituntut Perbaiki Kelemahan, LPSE Lakukan Perubahan

PERUBAHAN : Rapat Koordinasi Teknis I LPSE se Kaltara Tahun 2017 di ruang pertemuan Hotel Galaxy Tarakan dibuka oleh Kadiskominfo Kaltara, Syahrullah Mursalim mewakili Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie, kemarin (8/3). (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) – Rapat Koordinasi Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se-Kalimantan Utara (Kaltara) I, resmi digelar Rabu (8/3). Kegiatan dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kaltara, Syahrullah Mursalim, mewakili Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie. Hadir dalam rapat koordinasi ini, perwakilan LPSE se Kaltara dan pihak terkait dan turut dihadiri dari LPSE Bandung, Jawa Barat.

Pada kegiatan yang dihelat di ruang pertemuan Hotel Galaxy ini, Gubernur Kaltara melalui Kadiskominfo Kaltara menyebutkan, sudah saatnya LPSE di Kaltara, mengurangi kelemahan dan kesalahan melalui rapat koordinasi teknis seperti ini. “Penting untuk mengingatkan bahwa layanan pengadaan itu, sedikit banyak pasti melakukan kesalahan. Entah itu, kesalahan sistem, SOP (Standard Operating Procedure), dan lainnya,” kata gubernur.

Kegiatan ini, lanjutnya, juga berperan untuk mengingatkan bahwa tingkat kinerja LPSE terus meningkat dari tahun ke tahun. Pasca kegiatan, diharapkan tim LPSE se Kaltara mampu melakukan perubahan yang mendasar dan nyata atas kualitas dan kuantitas layanan yang diberikan.

“Terlepas dari adanya daerah yang mengalami defisit anggaran, kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE terus meningkat. Dari catatan saya, sekitar 60 persen kegiatan pemerintah itu, kegiatan pengadaan barang dan jasa,” jelas dia.

Untuk diketahui, dari seluruh LPSE di Kaltara, LPSE tingkat Provinsi Kaltara adalah yang termuda. Menurut keterangan pihak Diskominf, LPSE Kaltara baru terbentuk pada 2014.

Di kegiatan ini, dipaparkan bahwa ada sejumlah hal yang harus menjadi concern kelompok kerja (Pokja) LPSE di Indonesia, di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Tepatnya, pada instruksi kedua dan keempat yang isinya, yakni menteri / pimpinan lembaga / pimpinan kesekretariatan lembaga negara / kepala daerah diinstruksikan untuk melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional antara lain dengan mempercepat pemilihan penyedia barang, penyedia pekerjaan konstruksi, penyedia jasa konsultansi, atau jasa lainnya; memanfaatkan sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sistem pembelian secara elektronik (e-Purchasing), lelang cepat melalui sistem informasi kinerja penyedia dan/atau sistem pengadaan barang/jasa yang berlaku; dan melakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Instruksi lainnya, yakni kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Concern lainnya, imbuh Syarullah yakni Inpres RI No. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan tahun 2017, Permenkominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) No. 4/2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, dan SE Kemendagri (Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri) No. 356/4429/SJ Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Sebagai informasi, rapat koordinasi teknis ini diisi dengan sejumlah pemaparan materi. Di antaranya, pengenalan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4, Kebijakan e-Procurement Nasional, LPSE System Configuration and Requirement, dan Pengelolaan Information Technology (IT) LPSE oleh pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP) dan tim ahli LPSE lainnya.