Di antaranya, pembaharuan Kesepakatan Tingkat Layanan atau Service Level Agreement (SLA) bagi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan. Lalu, persiapan standar dasar untuk LPSE Bulungan, Malinau dan Nunukan.
Perlu juga untuk menerapkan standar lanjutan bagi LPSE Provinsi Kaltara, Tarakan, dan Tana Tidung. “LPSE Provinsi Kaltara mungkin yang termuda, bahkan dari LPSE kabupaten dan kota di Kaltara. Dari itu, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan dibenahi,†kata Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie.
Berdasarkan informasi LKPP, disebutkan Irianto, baru LPSE Kaltara dan Tana Tidung yang telah melakukan pembaharuan SLA, sementara untuk penerapan aplikasi SPSE Versi 4 baru LPSE Kaltara, Tana Tidung dan Bulungan yang menggunakannya.
Sementara dari jumlah kelulusan standar LPSE-nya, LPSE Kaltara sudah mengantungi jumlah kelulusan standar sebanyak 8 standar, yang meliputi Standar Kebijakan Layanan, Standar Organisasi Layanan, Standar Pengelolaan Aset, Standar Pengelolaan Resiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Standar Pengelolaan Anggaran.
Irianto menambahkan, dari standar yang sama, LPSE Tarakan dan Tana Tidung baru memenuhi dua kelulusan standar LPSE, yakni Standar Kebijakan Layanan dan Standar Organisasi Layanan. Sementara tiga LPSE lainnya, yakni LPSE Malinau, Nunukan dan Bulungan belum terstandar.