Instruksikan Tindak Lanjuti Surat Bupati Berau--Badan Karantina Tidak Berikan Izin Hiu untuk Diekspor

id ,

Yogyakarta (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti Surat yang dilayangkan Bupati Berau, yang meminta agar Hiu yang disinyalir ditangkap oleh nelayan lokal setempat dikembalikan ke habitatnya di wilayah peraruran Berau, Kaltim.

Seperti diketahui, belakang sedang menjadi sorotan mengenai maraknya penangkapan Hiu Tutul di perairan Berau. Hal ini terungkap setelah pihak karantina hewan dan Tumbuhan Tarakan mengamankan oknum warga yang kedapatan membawa puluhan ekor Hiu hias yang berasal dari wilayah perariran Berau. “Informasinya hiu itu sekarang ditahan oleh Badan Karantina. Kalau memang tidak ada izin, maka lebih baik dilepaskan ke alam bebas, tegas Irianto, Selasa (14/3).

Sebelumnya, instansi teknis seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Tarakan, Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, dan Stasiun PSDKP Tarakan telah melakukan rapat koordinasi terkait ikan hiu, khususnya ikan hiu dari Berau.

Rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Salah satunya adalah penandatanganan kesepakatan terkait perizinan yang dikeluarkan untuk hiu yang berasal dari Kabupaten Berau.

“Karena itu, instansi terkait juga perlu mendata ulang perizinan yang sifatnya jelas dan terbatas. Selain itu, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perairan (PSDKP) akan mengawasi hiu-hiu yang berasal dari Berau, bila akan dibawa ke Kota Tarakan,” jelas Irianto.

Gubernur menegaskan, yang terjadi saat ini bukanlah penahanan ikan hiu ilegal. Melainkan, Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIMP) Tarakan tidak memberikan izin untuk ikan hiu yang akan dikirim keluar Kota Tarakan.



Sebelumnya juga, Pemkab Berau melalui suratnya Nomor 523/A.2/430/2017 yang ditandatangani wakil bupati, memohon kepada gubernur Kaltara untuk memerintahkan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tarakan untuk mengembalikan hiu-hiu yang diduga berasal dari Berau itu ke habitat asalnya. Menjawab surat tersebut, secara tegas Gubernur menginstruksikan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkaitnya untuk segera menindaklanjuti.