Komitmen Eliminir KDRT di Kaltara

id ,

Nunukan (Antara News Kaltara) - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Utara (Kaltara) masih terbilang tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan KB Katara mencatat, pada 2015 ada 211 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 236 kasus kekerasan terhadap anak.

“Itu merupakan jumlah terlaporkan, dan dalam kenyataannya jauh lebih besar. Ini menjadi bukti bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindakan eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan juga masih belum optimal,” kata Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Syaiful Herman, kala membuka Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Nunukan, kemarin (14/3).

Gubernur mengatakan, karena belum optimalnya perlindungan terhadap anak dan perempuan menyebabkan pelayanan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan sebagai kelompok rentan masih rendah. “Salah satu faktor pendorong kecilnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terlaporkan di pusat layanan dan penegak hukum, karena minimnya pengetahuan perempuan mengenai mekanisme pelaporan kasus, termasuk minimnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor, serta layanan dan tempat melapor yang dianggap kurang nyaman,” urai gubernur.

Alhasil, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pun minim. “Ingat ini, bukan persoalan individu tapi persoalan bangsa. Kenapa? Karena dampaknya sangat buruk bagi korban, dan tak hanya fisik yang terdera tapi juga psikologis dan berdampak memperlambat proses pembangunan bangsa,” ungkapnya.

Yang patut pula diketahui, masyarakat sedianya mampu memahami bahwa persoalan ini telah diupayakan solusinya oleh pemerintah dengan regulasi yang tegas, yakni Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Setelah memahami UU Penghapusan KDRT, sedianya kita semua memiliki komitmen untuk mengurangi dan mengeliminir segala bentuk tindakan diskriminasi, kekerasan dan perilaku negatif lainnya terhadap anak dan perempuan,” tuntasnya.

Sementara itu, data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, di Indonesia, setiap hari sebanyak 12 perempuan mengalami kekerasan baik secara seksual, fisik, psikologis, maupun ekonomis. Catatan lain menyebutkan, pada 2014 kekerasan terhadap perempuan di ranah personal mencapai 8.626 kasus. Dengan 3 kasus terbanyak meliputi kekerasan terhadap istri (5.102 kasus atau 59 persen), kekerasan dalam pacaran (1.748 kasus atau 21 persen), kekerasan terhadap anak perempuan (843 kasus atau 10 persen).