Gubernur Perintahkan Kendaraan Dinas Ditarik--Pemegang Kendaraan Dinas yang Ditertibkan Mendapat Peringatan Tertulis

id ,

Yogyakarta (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, menginstrusikan untuk menarik kendaraan dinas, baik mobil maupun motor yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan. Kemudian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pemegang kendaraannya, diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.

Tindakan tegas ini diberikan oleh gubernur, mengingat dirinya sudah berulang kali memperingatkan kepada jajarannya. “Dalam setiap kesempatan selalu saya ingatkan. Karena tetap dilanggar, mau tidak mau sanksi diberikan. Saya sudah perintahkan kepada Sekda (sekretaris daerah) agar kepada ASN pemegang mobil atau motor dinas diberi peringatan tertulis. Sedangkan mobil atau motornya ditarik kembali ke Biro Umum dan Perlengkapan,” tegas Irianto.

Lebih jauh Irianto menegaskan, selain mengenai ketertiban penggunaan kendaraan dinas, dirinya juga menginstruksikan kepada Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkaitnya, untuk menertibkan para pegawai, utamanya ASN yang berada di luar kantor pada saat jam kerja.

Sebagai ASN, kata Irianto, secara tegas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54. Di mana di dalamnya telah dijelaskan bagaimana tugas pokok dan fungsinya. Sekaligus aturan-aturan yang wajib ditaati. “Salah satunya harus mentaati jam kantor. Jadi selain memang ada tugas kedinasan, pegawai dilarang berada di luar kantor. Apalagi di warung-warung,” tegasnya.

Untuk mendukung kerja Satpol PP bersama OPD terkait lainnya melakukan penertiban, Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melaksanakan razia—menertibkan para ASN yang keluyuran atau berada di warung-warung pada saat jam kerja. “Pegawai bertugas sebagai pelayanan publik. Masyarakat harus betul-betul dilayani dengan baik. Makanya kedisiplinan itu yang utama,” lanjut Irianto.

Gubernur menambahkan, selain kepada para pegawai atau ASN di lingkungan Pemprov Kaltara, diimbau juga kepada seluruh ASN di kabupaten/kota se-Kaltara juga taat pada aturan. “Secara teknisnya silakan nanti Satpol PP berkoordinasi dengan BKD, Biro Hukum, Inspektorat, termasuk dengan Satpol PP kabupaten. Walikota dan bupati juga saya minta mengikuti aturan ini dengan memerintahkan jajarannya,” imbuh Irianto lagi.

Sebelumnya, belasan kendaraan dinas, khususnya milik pemerintah provinsi Kaltara yang parkir dan diinapkan di Pelabuhan Kayan II ditertibkan. Melalui Satpol PP Kaltara melakukan tindakan tegas, setelah mendapat informasi terkait adanya mobil dan motor dinas yang parkir di pelabuhan yang terletak di Jl Sabanar Lama tersebut.

Sedikitnya ada 19 kendaraan yang didapati sedang parkir di pelabuhan tersebut. Atas instruksi Gubernur Kaltara yang sering menyampaikan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diberbagai kesempatan, khususnya yang diberikan kendaraan dinas untuk merawat dan menjaga kendaraan tersebut

Sebanyak 19 kendaraan dinas tersebut terdiri dari lima kendaraan roda empat dan 14 kendaraan roda dua. Tindakan yang diambil adalah dengan mencabut nomor polisi kendaraan tersebut dan diamankan di kantor Pol PP, lalu mengempeskan ban kendaraannya.

Tindakan tegas tersebut dilakukan, sesuai arahan gubernur, pengguna kendaraan yang diberikan tanggung jawab untuk menjaga kendaraan tersebut, mestinya tidak membiarkan kendaraan diparkir di ruang terbuka, seperti di Pelabuhan Kayan II.



KENDARAAN DINAS YANG DITERTIBKAN

Roda empat (Mobil)

1) Toyota Rush KT 1022 HI

2) Toyota Inova KT 1237 HI

3) Toyota Rush KT 1046 HI

4) Toyota Avanza KT 84 HI

5) Toyota Innova KT 19 HI



Kendaraan Roda Dua (Motor)

1) Honda Supra X KT 4084 HI

2) Honda Vario KT 4648 HI

3) Honda Vario KT 4215 HI

4) Honda Vario KT 4188 HI

5) Honda Vario KT 2273 HI

6) Honda Blade KT 4051 HI

7) Honda Vario KT 4288 HI

8) Honda Vario KT 4218 HI

9) Honda Vario KT 4276 HI

10) Honda Vario KT 4194 HI

11) Honda Blade KT 4006 HI

12) Honda Blade KT 4046 HI

13) Honda Blade KT 4045 HI

14) Honda CBR 150 KT 4240 HI