Perusahaan Wajib Punya Kantor Cabang di Kaltara

id ,

Tarakan (Antara News Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie melalui Asisten IIII Setprov Kaltara Zainuddin HZ mengemukakan, setiap perusahaan, utamanya perusahaan yang berpusat di luar Kaltara namun beroperasi di seluruh wilayah Kaltara untuk membuka kantor cabang (Kancab) di Kaltara.

“Kalau berkedudukan di provinsi, ya buka kancab di provinsi, kalau di daerah, ya buka kancab di daerah. Jangan sampai tidak ada kancabnya, ini akan menyulitkan mereka juga nantinya, bila ada urusan,” tegas Irianto.

Ini berkaitan dengan upaya peningkatan perolehan pajak penghasilan, mengingat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (DJP Kaltimra) tengah gencar melakukan sosialisasi dan aksi pemungutan pajak lewat program tax amnesty (pengampunan pajak).

Guna menegaskan instruksi ini, rencananya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan menyurati dan mendata setiap perusahaan yang ada di Kaltara. “Cukup banyak perusahaan yang beroperasi di Kaltara ini, baik di bidang pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan dan lainnya. Dan, sampai saat ini kepatuhan pajak para pengusaha itu, terbilang cukup terbatas,” ujarnya.

Disebutkan Irianto, partisipasi pengusaha di Kaltara cukup diharapkan. Sebab, selain untuk meningkatkan pendapatan negara yang berimplikasi pada penambahan anggaran untuk daerah nantinya, juga bermanfaat positif bagi pengusaha dengan adanya ketenangan dalam melakukan pekerjaannya di Kaltara lantaran telah memenuhi kewajibannya kepada negara.

“Pembangunan di daerah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga adalah beban stakeholder seperti pengusaha. Jadi, kami tuntut mereka tak hanya memikirkan tanggung jawab atas usahanya, namun juga tanggung jawab kepada daerah dan negara,” jelas Irianto.

Sebagaimana diketahui, kebutuhan dana untuk pembangunan sangat besar, sementara harta Warga Negara Indonesia (WNI) banyak terparkir di bank dalam dan luar negeri. Berdasarkan informasi pihak Kanwil DJP Kaltimra, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, ada tiga proyek strategis nasional yang akan dilaksanakan di Kaltara, yakni revitalisasi Bandara Juwata Tarakan, revitalisasi Bandara Sebatik, dan pembangunan Bendungan Long Sempajong. Sementara 9 lagi berada di wilayah Provinsi Kaltim.

Selain itu, untuk wilayah Kalimantan secara keseluruhan, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp 11,08 triliun. Ini digunakan untuk pembangunan di daerah se Kalimantan, ditambah dana transfer dari pusat sebesar Rp 70,9 triliun. Adapun belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) se Kalimantan mencapai Rp 108,99 triliun. Artinya, masih butuh banyak dana untuk mengimbangi geliat pembangunan di tiap daerah di Kalimantan.

Menyasar pertambahan penerimaan negara itu, Kanwil DJP Kaltimra pun terpacu untuk menggencarkan partisipasi Wajib Pajak (WP) di Kaltimra mengikuti program pengampunan pajak, yang kini sudah memasuk periode III atau terakhir. Durasinya akan berakhir pada 31 Maret nanti.

“Untuk wilayah Kaltimra, kami menargetkan perolehan pajak baik melalui PPh, PPN dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) senilai Rp 21,3 triliun,” kara Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Kaltimra.

Di periode terakhir ini, besaran pengampunan pajak yang diberikan adalah 5 persen. “Segera laporkan harta dan penghasilan lain yang diperoleh kepada kami. Ini berlaku untuk semua potensi WP, baik itu badan, OP (Orang Pribadi), pengusaha omzet tertentu, maupun OP atau badan yang belum ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” tuntasnya.(humas)



JUMLAH WAJIB PAJAK TERDAFTAR DI KALTIMRA

1. Orang Pribadi (OP) : 900.057

2. Badan : 101.549



JUMLAH WP BERDASARKAN SEKTOR USAHA DI KALTIMRA

1. Tambang Batubara : Jumlah WP 851

2. Perhutanan : Jumlah WP 347

3. Perkebunan Sawit : Jumlah WP 159

4. Travel Haji Umrah : Jumlah WP 159

5. Profesi :

- Pengacara : Jumlah WP 159

- Dokter : Jumlah WP 1.423

- Konsultan : Jumlah WP 15

- Notaris : Jumlah WP 171

Sumber : Kanwil DJP Kaltimra, 2017