Wagub Dampingi Sultan Bulungan X Serahkan Dokumen Kewarganegaraan

id ,

Wagub Dampingi Sultan Bulungan X Serahkan Dokumen Kewarganegaraan

MENDUKUNG: Wakil Gubernur Kaltara H Udin Hianggio saat mendampingi Sultan Al Mamun Ibni Maulana Muhammad Djalaluddin X bersama keluarga di Kantor Dirjend Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis (16/03). (dok humas)

Jakarta (Antara News Kaltara) – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Udin Hianggio mendampingi Sultan Bulungan ke-X, yaitu Sultan Al Mamun Ibni Maulana Muhammad Djalaluddin X beserta keluarganya menyerahkan dokumen permohonan perwarganegaraan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Gedung Sentra Mulia Kantor Dirjen Imigrasi di Jakarta, Kamis (16/3).

Dalam kesempatan itu Wagub mengatakan, setelah dokumen itu diserahkan kepada Dirjen Imigrasi ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kewarganegaraan Sultan Kesultanan Bulungan itu. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, pasal 20 bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden, setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

“Nanti setelah melalui proses dari Kementerian Hukum, diteruskan kepada DPR RI. Kemudian ditelaah kembali oleh Badan Intelejen Negara (BIN). Setelah itu apabila sudah direkomendasi dan sudah disepakati, akan dikembalikan lagi di DPR RI dan dibuatkan surat rekomendasi lagi untuk diberikn kepada Kementrian Hukum dan HAM. Apabila SK yang terkait dengan kepenerbitan tersebut sudah tidak ada masalah, diserahkan ke presiden untuk mendapatkan SK,” jelas Udin.

Dikatakan, proses itu akan memakan waktu sekitar 6 bulan. Wagub berharap agar proses kepengurusan dokumen tersebut dapat lebih cepat. “Semoga proses bisa lebih dipercepat, karena memandang ini adalah pasal 20 istimewa atau jalur khusus. Mudah-mudahan proses ini bisa terlaksana dalam 2 bulan atau tidak sampai 3 bulan,” harapnya.

Udin menyebutkan, ada 4 orang yang mengurus surat pindah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Sultan Bulungan x, Sultanah Permaisuri I, Sultanah Permaisuri II, serta yang ikut mendapingi Sultan Bulungan, yaitu adalah putra Sultan Bulungan.

“Keempat orang yang menyerahkan dokumen permohonan pewarganegaraan ini, sebelumnya merupakan Warga Negara Malaysia. Mereka di antaranya Sultan Al Mamun Ibni Maulana Muhammad Djalaluddin, Sultanah Permaisuri I Aminah binti Abdul Rahman, Sultanah Permaisuri II Siti Harna binti Ismail, dan putra Sultan Raja Muda Abdul Jalal,” ungkap Udin.

Di tempat sama, Sultan Al Mamun Ibni Maulana Muhammad Djalaluddin mengatakan, kembalinya dia ke tanah air (Indonesia), karena berencana membentuk kembali institusi lembaga Kesultanan Bulungan yang betul-betul sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada di Negara ini. “Nantinya Kesultanan Bulungan akan mempunyai sekretariat resmi, walaupun sudah ada tapi kita akan lebih perbaiki. Ke depan lembaga kesultanan ini akan kita bentuk. Kalau Yayasan sudah ada, yaitu Yayasan Kesultanan Bulungan Raya, Sekeretaris Kesultanan Bulungan juga institusinya juga sudah ada. Nanti secara resmi juga akan kita laporkan kepada pemerintah, seperti Kesbangpol. Sehingga keberadaan institusi Kesultanan ini nantinya benar-benar sudah diakui,” papar Sultan.

Sultan mengapresiasi dukungan-dukungan, mulai dari DPR RI, juga dari Pemprov dan DPRD Kaltara. “Alhamdulilah kita juga dapat dukungan Pemerintah Provinsi, utamanya oleh bapak Gubernur H Irianto Lambrie dan Wakil Gubernur H Udin Hianggio. Termasuk dukungan dari DPRD Kaltara,” imbuhnya.