Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah
(RTRW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) 2016-2036 telah tuntas dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan
Menteri Dalam Negeri pun telah mengeluarkan Keputusan, dan sudah memberikan Nomor Regestrasi (Noreg) untuk usulan RTRW yang
disampaikan Pemprov Kaltara. Yaitu Nomor: 050-2271 Tahun 2017.
Dengan
telah adanya Noreg tersebut, tak butuh waktu lama bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara
bersama DPRD untuk mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.
“Noreg sudah diterima dari Kemendagri, berarti kita sudah bisa menjadwalkan
penetapan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW lewat Rapat Paripurna DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah) Kaltara,†kata Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie
usai menggelar Rapat Terbatas (Ratas) di Gedung Serbaguna Sekretariat Provinsi
(Setprov) Kaltara, Senin (27/3).
Gubernur pun telah
menginstruksikan
instansi terkait untuk menyurati DPRD Kaltaram agar segera mengagendakan
rapat paripurna tersebut. Sebagaimana rapat paripurna sebelumnya, gubernur juga
memerintahkan agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltara
untuk diundang dan hadir. “Termasuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus
diundang, agar mengetahui dan sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltara untuk
tertib administrasi,†tegas Irianto.
RTRW Kaltara merupakan bagian dari rencana strategis
Pemprov Kaltara dalam jangka waktu 2016 – 2036. Di mana di dalamnya dimuat
sejumlah kegiatan pembangunan yang akan dilakukan di provinsi
termuda di Indonesia ini . Beberapa program pembangunan strategis yang
direncanakan Pemprov Kaltara telah masuk dalam RTRW. Di antaranya Kota Baru Mandiri di daerah
Gunung Seriang, Tanjung Selor. Untuk pembangunan kota baru yang merupakan satu di antara 10 kota di Indonesia yang akan menjadi kota percontohan
itu, disiapkan hamparan
seluas 2.070 hektare (Ha). Di samping itu, ada Kawasan
Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), lokasi pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA), dan beberapa lainnya yang juga sudah masuk dalam
RTRW Kaltara.
Penyusunan RTRW Provinsi Kaltara sendiri, dikatakan Irianto, mengacu pada RTRW Nasional. Yaitu pedoman bidang penataan
ruang; dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Selain itu,
penyusunannya juga memperhatikan perkembangan permasalahan nasional dan hasil
pengkajian implikasi penataan ruang provinsi, upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi provinsi, keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan
pembangunan kabupaten dan kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
RPJPD, RTRW provinsi yang berbatasan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Provinsi, dan RTRW kabupaten/kota.
“Keberadaan RTRW juga erat kaitannya dengan kegiatan
investasi yang sedang gencar dilakukan di Kaltara. Dari itu, RTRW akan
memperjelas pemanfaatan ruang dan lainnya terkait kegiatan investasi,†urai
gubernur.
Dijabarkan pula
oleh Irianto,
RTRW Provinsi Kaltara memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem
perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam
wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
Kemudian
memuat juga rencana
pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya
yang memiliki nilai strategis provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi;
arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama
jangka menengah lima tahunan; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan
perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
“Saat Perda RTRW sudah ditetapkan, sekiranya setiap
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mampu mencari gagasan untuk meningkatkan PAD
(Pendapatan Asli Daerah). Salah satunya, mencari pemodal untuk berinvestasi di
Kaltara,†kaat Irianto lagi.
Seperti
disampaikan juga sebelumnya, dengan telah ditetapkannya RTRW ini nantinya juga
akan mempercepat pengembangan KIPI di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan.
Pasalnya, dengan adanya kejelasan atau legalitas RTRW, gubernur sudah dapat
menetapkan lokasi untuk KIPI. Sehingga selanjutnya, investor dapat memulai
rencana investasinya di kawasan itu.