ASN Idealnya Kerja 37,5 Jam per Minggu

id ,

ASN Idealnya Kerja 37,5 Jam per Minggu

TEGAKKAN DISIPLIN : Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie saat melakukan peninjauan ke ruangan kerja di Kantor Gubernur, Senin (27/3). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Usai menggelar Rapat Staf di Gedung Serba Guna, Senin (27/03) kemarin, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie melakukan pengecekan ruangan gubernur, wakil gubernur dan sekretaris provinsi (Sekprov) yang akan segera ditempati. Usai melihat-lihat ruangan, Gubernur yang didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio melakukan pengecekan ke berbagai ruangan yang ada hingga lantai empat.

Melihat sejumlah meja kerja tampak kosong, ditinggal pegawainya, gubernur mempertanyakan hal tersebut dan ada staf yang menjawab, “Masih istirahat Pak,” ujar staf tersebut. Gubernur tampak sedikit kecewa melihat kurang kedisiplinan para pegawai, utamanya Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Menurut gubernur, jika mengacu pada aturan dengan jumlah hari kerja selama 5 hari (Jumat setengah hari, Red.) dengan durasi waktu pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita, semestinya tidak ada jam istirahat bagi para ASN. “Saya tidak melarang pegawai dan ASN istirahat kerja. Saya sangat paham dan mengerti serta silakan bisa istirahat, makan siang dan salat bagi yang muslim. Tapi diatur waktunya, dan saya kira waktu 30 sampai 45 menit cukup. Jangan sampai ruangan dibiarkan kosong, karena memang kalau mengacu pada aturan tidak ada waktu jam istirahat,” papar Irianto.

Irianto menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1995 tentang Aturan Jam Kerja Instansi Pemerintah, telah ditentukan selama 37 jam 30 menit atau 37,5 jam per minggu. Baik untuk 5 hari kerja maupun 6 hari kerja, sesuai yang ditetapkan Kepala Daerah masing-masing. “Di Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara sudah disepakati lima hari kerja, dengan jam kerja dimulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 16.00 Wita,” ungkapnya.

Dengan jam kerja tersebut, lanjut Irianto dihitung tanpa jam istirahat Senin hingga Kamis dengan hitungan 8 jam 30 menit (07.30 – 16.00 Wita) per hari maka total untuk 4 hari kerja selama 34 jam. Kemudian Jumat, 3 jam 30 menit (07.30 – 11.00 Wita). Secara keseluruhan tanpa jam istirahat, pegawai Pemprov Kaltara semestinya disiplin dengan jam kerja yang berlaku yaitu selama 37 jam 30 menit.

Menyikapi hal ini, gubernur mengatakan dirinya tidak melarang pegawai untuk beristirahat. Hanya saja, diharapkan diatur dengan baik dengan seminimal mungkin waktu yang digunakan. Kemudian diatur di lingkup kerjanya masing-masing. Selain itu, gubernur juga menyarankan kepada Biro Umum dan Perlengkapan untuk menyiapkan ruang untuk salat. “Karena aturannya memang demikian. Kalau dalam seminggu selama 37 jam 30 menit ya segitu yang harus dipenuhi. Kalau kurang dari itu, namanya tidak disiplin dalam mematuhi aturan,” tegas gubernur.

Saat sidak ke beberapa ruangan di gedung yang di dalamnya ada beberapa biro itu, Irianto juga sempat menyentil kebersihan ruangan. Gubernur mengaku kecewa saat melintas di tangga darurat dan melihat beberapa puntung rokok dibuang sembarangan di lantai tangga. “Ini kenapa ada puntung rokok berceceran di sini. Seharusnya kita sama-sama jaga dan rawat kebersihan gedung ini, bukan malah mengotori,” ujarnya.

Selain melakukan pengecekan ke ruangan kerja di Kantor Gubernur, Irianto juga sempat meninjau Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltara yang sementara masih dalam tahap pembangunan. Irianto memasuki beberapa ruangan di gedung lima lantai yang berlokasi tak jauh dari kantor gubernur itu. Ditargetkan tahun depan, gedung tersebut sudah bisa ditempati.