Hibah Aset, Kaltara Butuh Rekomendasi Bulungan

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara segera menuntaskan proses penyerahan hibah aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan ke Pemprov Kaltara. Ini dilakukan agar proses pembangunan yang dilakukan pemprov dapat terlaksana secepatnya.

Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie menyatakan, tanpa ada persetujuan hibah aset dari Pemkab Bulungan ke Pemprov Kaltara, pembangunan fisik yang direncanakan takkan terwujud. Disebutkan, berdasar informasi dari Dinas PUPR-Perkim ada 11 item aset yang perlu segera dihibahkan pengelolaannya kepada Provinsi Kaltara. Namun, dalam waktu dekat ini, 6 item diprioritaskan untuk disegerakan penyerahannya.

“Pada prinsipnya, secara lisan baik dari Gubernur Kaltara maupun Bupati Bulungan setuju. Cuma, kami butuh rekomondasi secara tertulis sehingga apa yang dilaksanakan nantinya, sifatnya legal,” kata Irianto belum lama ini.

Persetujuan Bupati Bulungan diharapkan oleh Pemprov Kaltara dapat segera dikeluarkan guna ditindaklanjuti agar mendapatkan persetujuan pihak legislatif. “Perlu persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bulungan agar aset-aset tersebut sepenuhnya dihibahkan ke provinsi untuk dibangun fasilitas publik,” jelas Fadli.

Pemprov Kaltara melalui DPUPR-Perkim akan menyusun jadwal untuk bertemu sejumlah pihak terkait. “Intinya, kami butuh dokumen legal bahwa aset itu betul-betul diberikan kepada provinsi,” ucapnya.

Terkait legalisasi aset itu, kata Irianto, butuh Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Kaltara dengan Pemkab Bulungan. “Tim dari provinsi akan bertemu dengan tim dari Kabupaten Bulungan untuk mendapatkan titik temu terhadap penyelesaian asset hibah ini,” jelasnya.

Dijelaskan pula, pada pelaksanaan pembangunan nantinya, ada kegiatan yang anggarannya bersumber kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nah, disini salah satu persyaratan utamanya adalah pernyataan minat dari Bupati Bulungan. “Kami sudah memiliki surat pernyataan minat itu, fungsinya sebagai syarat utama untuk memperoleh anggaran pembangunan fisik,” paparnya.