Gubernur: Nilai LAKIP 2017 Harus B

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada pimpinan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 4 OPD baru untuk memperbaiki kinerja instansinya masing-masing. Ini disampaikan, mengingat berdasar Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun sebelumnya, secara keseluruhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara masih terbawah.

LAKIP, jelas Irianto, disusun guna meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab. LAKIP berupa dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

“Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik,” kata Irianto.

Dijelaskan gubernur, pengukuran kinerja itu mempergunakan Indikator Kinerja Utama (IKU), dimana untuk tingkat kementerian, departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), IKU-nya adalah indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi. Sementara IKU pada tingkat Eselon I, adalah indikator hasil dan atau keluaran, setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja di bawahnya, dan IKU pada tingkat Eselon II sekurang-kurangnya adalah indikator keluaran.

“Tahun ini, LAKIP di 10 OPD (sebelumnya disebut SKPD atau satuan kerja perangkat daerah, Red) dan 4 OPD baru di Kaltara harus bernilai B. Dan, menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kaltara sangat mungkin meraih nilai B pada LAKIP-nya, jika 10 OPD yang sebeumnya masih nilainya rendah dan 4 OPD yang baru tadi, bisa meraih nilai LAKIP B,” kata Irianto lagi.

Adapun bahan dan data untuk penyusunan pelaporan kinerja itu, lanjut Irianto bersumber dari Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tiap SKPD, Dokumen Rencana Strategis (Renstra), kebijakan umum instansi, dan bidang kewenangan, tugas dan fungsi. Ditambah, informasi data kinerja, data statistik dan kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan.

“LAKIP yang selama ini disusun dan disajikan secara terpisah dengan laporan keuangan, harus disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga memberi informasi yang komprehensif berkaitan dengan keuangan dan kinerja. Pentingnya LAKIP bermanfaat bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja,” ungkapnya.

Dipaparkan Irianto, fungsi LAKIP cukup strategis bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Di antaranya, sebagai media hubungan kerja organisasi, media akuntabilitas, media informasi umpan balik perbaikan kinerja, dan sebagai instrumen peningkatan kinerja berkesinambungan. “LAKIP itu menyajikan informasi kinerja berupa hasil pengukuran kinerja, evaluasi, dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk menguraikan keberhasilan dan kegagalan, hambatan atau kendala, permasalahan, serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil,” urainya.

Di LAKIP juga disertakan uraian mengenai aspek keuangan yang secara langsung mengaitkan hubungan antara anggaran negara yang dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh (akuntabilitas keuangan). Dan, secara singkat Renstra dan Renja tahun bersangkutan beserta sasaran yang ingin dicapai pada tahun itu dan kaitannya dengan capaian tujuan, misi, dan visi turut disertakan.