Kemenhub Tetapkan Rute Penerbangan Angkutan Udara Perintis

id ,

Kemenhub Tetapkan Rute Penerbangan Angkutan Udara Perintis

DITETAPKAN : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan rute penerbangan angkutan udara perintis ke perbatasan. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Kementerian Perhubungan telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 353 Tahun 2016, tentang Rute Penyelenggara Angkutan Udara Perintis untuk Penumpang Serta Penyelenggara dan Lokasi Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Tahun Anggaran 2017.

Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Kereta Api Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Nasuha mengatakan, penetapan kriteria dan penyelengaraan angkutan udara perintis dilakukan guna mewujudkan angkutan perintis udara yang dapat menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan negara.

“Penyelenggaraan angkutan perintis merupakan wujud kehadiran negara terhadap masyarakat sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo, juga merupakan bagian dari fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan keselamatan, kapasitas sarana dan kualitas pelayanan transportasi di Indonesia,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kaltara, Selasa (4/4).

Andi menjelaskan, peraturan yang telah ditetapkan menunjuk surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-88/M.Sesneg/D-2/HL.02.02/02/2017 tanggal 3 Februari 2017 dan surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 550/35/SETDA tanggal 16 Januari 2017 perihal Permohonan Hibah Pesawat Angkutan Udara Perintis. “Angkutan udara perintis terdiri dari angkutan udara perintis penumpang dan angkutan udara perintis kargo,” katanya.

Sebelum ditetapkan sebagai sebuah rute perintis, sekurang-kurangnya jalur tersebut memenuhi kriteria fungsi keperintisan, antara lain untuk menghubungkan daerah terpencil, tertinggal dan belum terlayani oleh moda transportasi lain, dan secara komersial belum menguntungkan, untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan untuk mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara. Seperti contohnya di daerah perbatasan.

Dalam melaksanakan pelayanan jasa angkutan udara perintis, lanjut Andi, rute dan jumlah penumpang angkutan udara perintis akan disubsidi oleh Pemprov Kaltara.

"Jadi kompensasinya, misalnya penerbangan yang biasanya Rp 1 juta menjadi Rp 350 ribu. Kalau masih dengan harga yang sama, masyarakat tidak akan mampu untuk menembus tiket dan berakibat masyarakat tidak bisa keluar, misalnya dari Long Bawan ke Tanjung Selor," jelas Andi.

Jadi, menurutnya, untuk menggairahkan masyarakat perbatasan, makanya pemerintah mensubsidi penerbangan. Namun jika nilai perekonomian berjalan dengan baik dan terpenuhi, seperti jalan dan angkutan sungai, maka bisa saja subsidi akan dicabut. "Namun, untuk penerbangan Nunukan subsidinya dari Kabupaten Nunukan, misalnya dari Nunukan ke Long Bawan. Untuk Pemprov Kaltara ada 9 rute yang disubsidi, melalui APBN ada 10 rute termasuk dari Tarakan ke Kalimarau dan Maratua Tanjung Redeb," jelasnya.

Ditambahkan Andi, untuk penerbangan beberapa wilayah sudah mulai terbang sejak maret lalu. Sedangkan untuk APBN direncanakan mulai terbang akhir april nanti.