Kaltara Siap Akomodir Transportasi Online

id ,

Kaltara Siap Akomodir Transportasi Online

PERSIAPAN : Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid bersama ketua STTD Sigit Irfansyah dan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya pada Rakor Pembentukan Forum LLAJ Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Galaxy Hotel Tarakan, Jumat (7/4). (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menata kesiapan mengakomodir keberadaan angkutan online. Yakni dengan melaksanakan kewenangan yang diberikan kepada daerah, terkait dengan penyiapan transportasi massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kewenangan tersebut, ujar Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, antara lain dengan melakukan kajian untuk pengusulan tarif batas atas dan batas bawah; menentukan jumlah kendaraan; memastikan kesiapan uji KIR di kabupaten dan kota; menyiapkan sanksi bagi pelanggar ketentuan; serta koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan kerja sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Transportasi online terus berkembang karena menawarkan beberapa kelebihan dibandingkan transportasi umum konvensional. Di antaranya, lebih terpercaya, praktis, tarif murah dan pasti,” kata Gubernur diwakili Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara Taupan Madjid pada Rapat Koordinasi Pembentukan Forum LLAJ Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Galaxy Hotel Tarakan, Jumat (7/4).

Pun demikian, lanjutnya, transportasi online tetap memiliki kekurangan. Seperti, sangat mengandalkan jaringan internet, sehingga saat jaringan bermasalah akan sulit melakukan pemesanan. Lalu pilihan pengendara ditetapkan sistem, tidak bisa berganti tujuan, dan data pribadi pemesan jasa transportasi beredar bebas.

Banyaknya keunggulan dan penawaran yang diberikan oleh transportasi online membuat posisi transportasi konvensional banyak ditinggalkan oleh masyarakat. Akibatnya, menimbulkan persaingan tidak sehat antar pengelola usaha jasa transportasi umum tersebut. “Yang ingin dihindari oleh pemerintah itu, adalah munculnya permasalahan dan gesekan, seperti demonstrasi dan kecemburuan dari transportasi konvensional terhadap transportasi online karena perlakuan yang diterapkan berbeda dengan konvensional. Juga, akan muncul bentrokan antara pengemudi transportasi konvensional dengan transportasi online sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat,” jelas Irianto.

Menanggapi persoalan ini lebih jauh, transportasi online pun diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan ini memuat 11 materi khusus didalam revisinya. Meliputi, jenis angkutan sewa, ukuran CC kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan hukum, uji KIR, Pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard dan sanksi.

Pada kegiatan ini, turut hadir Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Subandriya, dan Ketua Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Sigit Irfansyah.