Polres Nunukan Musnahkan Sabu

id ,

Polres Nunukan Musnahkan Sabu

Polres Nunukan Musnahkan Sabu (M Rusman)

Oleh M Rusman
Nunukan (Antara News Kaltara) - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara memusnahkan tujuh Kg narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan Maret 2017 dengan sembilan tersangka.

Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce sebelum pemusnahan di Mapolres Nunukan, Selasa menyatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan setelah berkas pemeriksaan lengkap dan mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan negeri setempat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya menangkap tujuh kilo gram lebih di KM Lambelu saat melakukan pelayaran menuju Parepare, Sulsel Maret 2017.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan dalam air yang dihadiri sejumlah pejabat di daerah itu yakni Wakil Bupati Nunukan, Faridil Murad, Dandim 0911 Nunukan, Letkol Kav Valian Wicaksono, kejaksaan, lapas, satgas pamtas dan BNN Nunukan.

Ia menilai, penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia masuk wilayah kerjanya mengalami peningkatan dengan tujuan daerah lain di Kota Tarakan dilanjutkan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Pasma Royce menyatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan paling besar dibandingkan sebelumnya yang dikemas dalam bungkus gula produk Tiongkok.
Sabu-sabu ini masuk ke Kabupaten Nunukan melalui Pulau Sebatik melalui jalur tikus yang dibawa warga negara Malaysia dan dijemput salah seorang tersangka langsung dibawa ke Kota Tarakan tempat tinggal pemilik barang haram ini.