Hal ini disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Sanusi saat membuka acara Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Lingkungan di Hotel Pangeran Khar, Jumat (28/4) lalu.
Dalam sambutannya, Irianto menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas). Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD‘45) Pasal 30, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. “Ketertiban dan keamanan merupakan kewajiban kita semua. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kepedulian atas ketertiban dan keamanan lingkungan kita,†ujar Irianto.
Dibeberkan, secara geografis sekitar 1.038 kilometer wilayah Kaltara berbatasan langsung dengan Malaysia. Hal ini membuat Kaltara rawan menjadi jalur distribusi barang ilegal dan terorisme. Kondisi tersebut, menjadikan Kaltara masuk dalam 12 daerah dalam kategori zona merah tindakan terorisme. “Kendala lain di daerah kita, adalah terbatasnya jumlah personel, serta infrastruktur dalam mengawasi dan mengamankan wilayah provinsi kita ini,†jelas Irianto.
Berdasarkan informasi aparat keamanan, permasalahan kriminalitas di 5 kabupaten dan kota di Kaltara pada 2016 mencapai 1.729 kasus. Menurut Irianto, hal ini terjadi karena adanya pergeseran nilai moral di masyarakat.
Untuk mengantisipasinya, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara merasa perlu melibatkan semua pihak. “Bersama-sama kita akan menjaga dan mengantisipasi segala ancaman baik dari dalam maupun luar lingkungan,†tutupnya.