Wajibkan Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal--Untuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Fisik di Kaltara

id ,

Wajibkan Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal--Untuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Fisik di Kaltara

SERTIFIKASI : Kegiatan sertifikasi tenaga kerja lokal gelaran DPUPR-KP dan LPJK Kaltara di Tanjung Selor, belum lama ini. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR-KP), berencana membuat regulasi untuk mengatur keterlibatan tenaga kerja lokal pada setiap proyek pembangunan infrastruktur fisik di Kaltara.

Dijelaskan oleh Gubernur Kaltara, Dr Ir H Irianto Lambrie, regulasi itu dapat berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara. “Misal, ada proyek BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dilaksanakan di Kaltara, ada regulasi lokal yang mengharuskan pelaksana proyek untuk melibatkan atau memperkerjakan tenaga kerja lokal,” kata Irianto.

Tenaga kerja lokal yang diperkerjakan itupun, menurutnya, harus tersertifikasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltara. “Yang tergolong tenaga kerja lokal itu, memiliki identitas diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan domisili di Kaltara, atau bila belum memiliki KTP di Kaltara, bisa dengan surat keterangan domisili,” papar Irianto.

Untuk melakukan sertifikasi tenaga kerja itu, lanjut Irianto, Pemprov melalui DPUPR-KP dan LPJK Kaltara akan melakukannya langsung di lokasi pembangunan. Ini juga untuk memudahkan pelaksana proyek untuk mencari tenaga kerja yang tepat. Sejauh ini, tim sertifikasi tenaga kerja itu melakukannya dengan menggunakan Mobile Training Unit (MTU). Sehingga hanya daerah dengan akses darat yang terjangkau saja yang dapat dilayani. “Sampai saat ini, baru seputaran wilayah ibukota yang dapat didatangi langsung dengan MTU. Kedepan, rencananya tim sertifikasi itu akan mencoba menjangkau Kabupaten Malinau dan Tana Tidung,” jelas Irianto.

Untuk daerah yang terpisah daratan dengan ibukota Kaltara, seperti Kota Tarakan dan Nunukan, DPUPR-KP tengah menjajaki regulasi pembentukan Tim Pembina Jasa Konstruksi (TPJK). Tim ini menjadi kepanjangan tangan DPUPR-KP dan LPJK untuk memfasilitasi sertifikasi tenaga kerja di daerahnya masing-masing. “Untuk pembentukan TPJK ini, rencananya akan digelar rapat koordinasi dengan tiap kabupaten dan kota di Kaltara,” urainya.

Sebagai informasi, pada 2016, ada 94 tenaga kerja lokal yang telah mengikuti sertifikasi tenaga kerja. Sementara pada 2017, 114 tenaga kerja dan asesor mengikutinya.

Dalam kesempatan itu gubernur juga mengimbau kepada seluruh perusahaan atau pelaku dunia usaha yang ada di Kaltara, agar memberdayakan atau memprioritaskan tenaga kerja lokal. “Kecuali tenaga teknis atau tenaga ahli yang di Kaltara belum ada, bisa mendatangkan tenaga dari luar. Selain dari itu, saya harapkan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Utamanya kepada masyarakat di sekitar perusahaan,” tutupnya.