Investor Berizin, Wajib Sampaikan LKPM

id ,

Tarakan (Antara News Kaltara) – Di dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 17 Tahun 2015, dipaparkan kewajiban perusahaan atau investor yang telah mendapat perizinan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Ini disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie untuk menegaskan, bahwa Kaltara yang telah mengevaluasi proses birokrasi perizinan penanaman modal, tetap mematuhi aturan yang berlaku. Sekaligus memperkuat keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mencari investor yang serius membangun provinsi termuda di Indonesia ini.

“LKPM itu wajib disampaikan secara berkala oleh investor yang memegang izin kepada pihak yang berwenang atas penanaman modal dan perizinannya itu,” kata Irianto. Adapun pihak yang berwenang itu, yakni BKPM, Badan Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi maupun Kabupaten dan Kota serta kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), jika lokasi proyek berada di wilayah KEK.

“Menurut informasi BKPM, penyampaian LKPM harus dilakukan melalui Dalam Jaringan (Daring) atau online melalui SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) atau manual, bila belum memungkinkan secara Daring,” ungkap Irianto.

SPIPISE sendiri, kata Gubernur, adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan, Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM) dan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota bidang Penanaman Modal (PDKPM).

Dipaparkan Gubernur, dari penjelasan BKPM, ada sejumlah tahapan bagi perusahaan atau investor untuk melaporkan progres kegiatannya melalui LKPM Online. “Yang pertama, dilengkapi segala persyaratan untuk memperoleh izin prinsip, persetujuan, izin usaha penanaman modal. Lalu registrasi untuk memperoleh izin menggunakan LKPM Online lewat SPIPISE. Tahap selanjutnya, bila sudah memulai pembangunan, laporan disampaikan tiap triwulan, dan per semester pada tahap produksi,” jelas Irianto.

Laporan triwulan pada tahap pembangunan, disampaikan paling lambat tanggal 10 April tahun yang bersangkutan untuk triwulan I, 10 Juli untuk triwulan II, 10 Oktober untuk triwulan III, dan 10 Januari tahun berikutnya untuk triwulan IV. Sementara untuk laporan semester pada tahap produksi atau telah memperoleh izin usaha, laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan dan 10 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester II.