Dana Desa Harus Sinkron dengan Program Prioritas

id ,

Dana Desa Harus Sinkron dengan Program Prioritas

Download by Google, gambar ilustrasi Dana desa (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H Badrun mengatakan penggunaan dana desa sedianya memperhatikan sejumlah prioritas. Di antaranya, prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Di samping itu, H Badrun berharap proporsi penggunaan dana harus berimbang. “Kita juga harus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat desa, salah satunya mempertegas profil desa, sehingga sejumlah potensi yang dimiliki oleh desa bisa terekspose untuk dikembangkan,” kata H Badrun, Senin (22/5).

H Badrun juga meminta kepada kepala desa yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana desa 2016, untuk segera menyerahkannya. Sebab, pelaporan yang disampaikan, akan menjadi tolok ukur pendistribusian dana desa tahun berikutnya. “Pada tahun ini, terdapat perubahan mekanisme pencairan dana desa yang sebelumnya dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Perimbangan Keuangan Daerah, kini ditangani oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” jelas H Badrun.

Pada laporan penggunaan dana desa tahun 2016, sampai dengan saat ini, H Badrun menyebutkan penggunaan dana desa sebesar Rp 271,6 miliar atau 93,34 persen dari total keseluruhan Rp 291,09 miliar. Sementara untuk 2017, Dana Desa Provinsi Kaltara meningkat drastis menjadi Rp 369,9 miliar dari sebelumnya Rp 291,09 miliar.

Disebutkannya, tiga kabupaten telah menyelesaikan 100 persen pencairan, yakni Bulungan, Malinau dan Nunukan. Selain itu, ada satu desa yang belum tersalurkan pada tahap II yakni Desa Tengku Dacing, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (KTT). Penyebabnya, laporan penggunaan dana desa tahap I tidak sampai 50 persen, sementara sesuai dengan aturan yang menetapkan bahwa syarat penyaluran dana desa pada tahap selanjutnya harus menyampaikan laporan penggunaan minimal 50 persen dari pagu tahap I.

Bulungan sendiri, telah mencairkan dana desa sebesar Rp 19,9 miliar ke 74 desa, Malinau Rp 30,8 miliar ke 109 desa, dan Nunukan, sebanyak Rp 55,6 miliar untuk 232 desa. Adapun pagu anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke Kaltara mencapai Rp 291,09 miliar yang dibagi ke 447 desa yang tersebar di empat kabupaten. Pagu tersebut dibagi dalam dua kali pencairan. Tahap I sebanyak Rp 174,6 miliar, tahap II Rp 116,4 miliar.

Tahun depan, lanjut H Badrun, akan dibentuk tim pengawalan dana desa yang beranggotakan pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan kecamatan. “Itu akan menjamin penggunaannya lebih tepat sasaran,” tuntasnya.