Perlu Segera Dibentuk TPAK PK, Polhut dan PEH

id ,

Perlu Segera Dibentuk TPAK PK, Polhut dan PEH

GARDA TERDEPAN : Asisten III Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara Zainuddin HZ bersama jajaran PK, Polhut dan PEH Dishut Kaltara di sela Sosialisasi Perundang-undangan Tentang DUPAK dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi PK, Polhut dan PEH di Hotel

Tarakan (Antara News Kaltara) – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki potensi hutan yang mencapai 5,6 juta hektare. Potensi sebesar itu pun berperan besar dalam menggerakan sistem perekonomian daerah ini. Demikian disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Zainuddin HZ mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat membuka Sosialisasi Perundang-undangan tentang Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Penyuluh Kehutanan (PK), Polisi Kehutanan (Polhut) dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) di Hotel Padmaloka Kota Tarakan, Senin (22/4).

Disebutkan Zainuddin, pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang lestari itu, di garda terdepannya merupakan posisi dan peran jabatan fungsional PK, Polhut dan PEH. Keberadaan jabatan fungsional tersebut, sangat penting dalam upaya pengamanan hutan dengan mencegah, membatasi dan menekan kerusakan hutan oleh perbuatan manusia, kebakaran serta bencana alam.

“Mereka juga menjaga hak negara, masyarakat, perorangan atas hutan, hasil hutan dan kawasan hutan sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya lebih efektif dan efisien,” kata Zainuddin.

Kepada ASN (aparatur sipil negara) yang menduduki jabatan fungsional PK, Polhut dan PEH diharapkan terus berupaya meningkatkan profesionalitas kerja, mengedepankan loyalitas, meningkatkan kedisiplinan dan keikhlasan dalam bekerja.

Dalam memenuhi tuntutan itu, kata Zainuddin, tantangan besar dihadapi para ASN di jabatan fungsional. Salah satunya, proses kenaikan pangkat yang berbeda dengan jabatan struktural dengan periode 4 tahun sekali. “Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional harus dilakukan dalam dua tahun sekali, dan apabila jumlah angka kredit belum memenuhi syarat, maka tak bisa naik pangkat secara regular dan harus menunggu hingga angka kredit mencukupi,” papar Zainuddin.

Penilaian dan penyusunan angka kredit dan uji kompetensi PK, Polhut dan PEH merupakan bagian penting dalam urusan peningkatan pangkat dan karir. “Permasalahannya, sampai saat ini banyak PK, Polhut dan PEH serta instansi yang menanganinya belum memahami mengenai DUPAK dan penyusunan angka kredit,” ungkap Zainuddin.

Untuk mengatasi persoalan itu, Zainuddin berharap agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara segera membentuk Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) jabatan fungsional PK, Polhut dan PEH. “Sebenarnya, pedoman penyusunan angka kredit untuk jabatan fungsional tersebut sudah diatur dalam peraturan menteri. Namun terkadang ada kerancuan dalam penilaian angka kredit. Akibatnya, ada PK, Polhut maupun PEH yang sudah memenuhi angka kredit namun tak bisa naik pangkat atau mengikuti uji kompetensi,” papar Zainuddin.

Salah satu solusi mengatasi hal itu, adalah lewat sosialisasi sehingga ada keseragaman dalam penyusunan dan penilaian angka kredit serta uji kompetensi hingga para PK, Polhut dan PEH tak dirugikan, utamanya dalam hak kepangkatannya.