Meski bulan Ramadan, Pelayanan harus Tetap Maksimal

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap memberikan pelayanan secara maksimal selama bulan Ramadan. Hal itu disampaikannya, usai rapat staf di Kantor Gubernur, beberapa waktu lalu.

H Badrun menilai, maksimalnya pelayanan yang diberikan tentu akan berdampak positif bagi masyarakat. Selain itu, juga dapat menambah pahala selama bulan Ramadan. Bagi H Badrun, momentum Ramadan, bukan menjadi alasan untuk bermalas-malasan. Melainkan menjadikannya ladang ibadah dengan cara bekerja dengan baik. “Saya imbau agar selama bulan Ramadan, pelayanan tetap berjalan dengan baik dan maksimal,” ujarnya.

Di samping itu, Badrun juga menyampaikan, selama Ramadan akan ada penyesuaian jam kerja. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 601.2/685/Setda.VII tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltara selama Ramadan. “Dalam surat edaran tersebut sudah diatur ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltara. Tentu akan ada penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan, misalnya jam masuk yang semula 07.30 menjadi jam 08.00,” kata Sekprov.




Grafis:

PERUBAHAN JAM KERJA ASN DI LINGKUNGAN PEMPROV KALTARA SELAMA RAMADAN 1438 H/2017 M

1. PELAKSANAAN JAM KERJA

a. Hari Senin hingga Kamis, waktu kerja Pukul 08.00-15.30 Wita

b. Hari Jumat, waktu kerja Pukul 08.00-11.00 Wita

2. Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya bulan Ramadan Tahun 1438 H/2017 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

3. Selama Ramadan pelaksanaan apel pagi ditiadakan, absensi tetap berjalan di ruang kerja masing-masing berdasarkan ketentuan pengisian daftar hadir ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.

4. Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1438 H/2017 M tanggal 25 dan 26 Juni 2017

5. Cuti bersama sesudah Idul Fitri 1 Syawal 1438 H/2017 M tanggal 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017.

6. Seluruh ASN masuk kembali bekerja tanggal 3 Juli 2017 dengan memberlakukan jam kerja dan apel pagi seperti biasa.

7. Agar dilakukan pengawasan secara intensif pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2017 (setelah cuti bersama/hari pertama kerja).

8. Kepada pimpinan SKPD/Biro di lingkungan Pemprov Kaltara menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai, sebelum dan sesudah cuti bersama kepada Gubernur Kaltara dengan tembusan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara untuk diteruskan kepada Menpan-RB.

9. Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dan Cuti Bersama tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.

Sumber : SE Nomor 601.2/685/Setda.VII, 2017