Permudah Pengurusan Izin, Pemprov Luncurkan Laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id

id ,

Permudah Pengurusan Izin, Pemprov Luncurkan Laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id

Laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang berminat investasi di Kalimantan Utara (Kaltara), Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperkenalkan laman khusus pengurusan perizinan secara daring (online). Masyarakat, utamanya pelaku usaha yang membutuhkan izin untuk menjalankan usahanya bisa mengakses laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, laman khusus ini dirancang agar memberi kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan perizinan intansi itu kepada masyarakat pelaku usaha. “Jadi ketika ingin mendapatkan izin, tidak perlu lagi datang jauh dari ke sini. Tak perlu buang biaya, buang waktu, buang tenaga. Cukup membuka laman tersebut bisa lewat handphone atau masuk ke website-nya,” kata Irianto.

Laman atau website khusus ini juga sebagai wadah komunikasi antara si pengurus izin dengan petugas pelayanan perizinan maupun pejabatnya tanpa bertatap muka secara langsung. Hal ini untuk menghindari adanya kegiatan ‘transaksi bawah tangan’ pengurusan izin. “Jadi ini sebagai bentuk transaparansi juga,” ujarnya.

Setelah memenuhi persyaratan izin sesuai yang dimohonkan, jelas Irianto, selanjutnya pemohon diarahkan melakukan pendaftaran dengan mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang diminta. Ketika dianggap memenuhi syarat, permohonan izin kemudian akan diproses. “Kalau tidak lengkap syaratnya, kami akan kirim surat elektronik (e-mail) kepada pemohon bahwa syaratnya belum lengkap. Setelah lengkap, baru kami beri nomor registrasi sebagai jaminan dia sudah mendaftar,” tuturnya.

Disebutkan Irianto, ada dua alur perizinan, internal dan eksternal. Alur internal hanya melalui petugas pelayanan perizinan beserta pejabat di perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Umumnya, jelasnya, alur ini hanya untuk izin prinsip. Alur ini maksimal hanya membutuhkan 3 hari kerja. Sedang alur eksternal, melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun kementerian lembaga pemerintah di pusat.

“Urusan eksternal yang bisa agak lama. Misalnya kalau izin perkebunan harus ke Dinas Perkebunan dan yang terkait lainnya. Kalau lokasi kebunnya masuk ke kawasan hutan lindung misalnya, maka dia harus ke Kementerian Kehutanan untuk meminta izin khusus,” kata Irianto.

Alur perizinan eksternal berturut-turut melalui petugas informasi pelayanan DPMPTSP, OPD teknis, Kabid Pelayanan Perizinan, OPD teknis, staf pemroses, Kabid Pelayanan Perizinan, Kepala DPMPTSP, kembali ke petugas informasi dan pelayanan.

“Khusus ketika permohonan itu sudah sampai di OPD Teknis, kemudian diajukan ke Gubernur, untuk disetujui atau tidak. Kalau Gubernur setuju, baru izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP. Setelah itu dari OPD tersebut akan teruskan ke petugas informasi pelayanan, untuk kemudian dikirim via pos ke alamat pemohon,” tutupnya.