10 Juni batas Laporan Tertulis Pejabat Tinggi Pratama kepada Gubernur

id ,

10 Juni batas Laporan Tertulis Pejabat Tinggi Pratama kepada Gubernur

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie didampingi Sekprov Kaltara H Badrun memimpin rapat staf dengan jajaran pimpinan OPD di Pemprov Kaltara di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (30/5). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, meminta kepada seluruh pejabat tinggi pratama, baik kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) maupun kepala biro untuk membuat laporan tertulis, dari realisasi kegiatan selama 6 bulan terakhir.

Laporan ini, kata Irianto, diminta sudah terkumpul paling lambat 10 Juni atau dua minggu ke depan. “Laporan berupa apa saja kegiatan-kegiatan di OPD yang dipimpin. Termasuk apa saja yang dilakukan selama menjadi pejabat tinggi pratama,” kata Irianto di sela rapat staf dengan seluruh jajaran pimpinan OPD di Gedung Serba Guna, Selasa (30/5).

Gubernur mengatakan, laporan dari pimpinan OPD ini nanti diserahkan melalui Biro Pembangunan. Selanjutnya dari Biro Pembangunan akan diserahkan kepada gubernur. “Laporan ini nanti akan menjadi bahan untuk evaluasi sekaligus penilaian saya terhadap kinerja para pimpinan OPD,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, pimpinan OPD maupun kepala biro harus bertanggung jawab penuh segala hal di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya. Termasuk salah satunya, yang harus menjadi perhatian adalah mengenai aset. Gubernur meminta kepada pimpinan OPD ataupun kepala biro untuk mendata, mengawasi sekaligus menginventarisir aset-aset yang dimiliki secara kontinu. “Saya minta aset-aset yang ada dicek secara periodik. Perlu inventarisasi, dan pencatatan yang baik. Kalau tidak mampu, libatkan pihak ketiga. Bisa dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) maupun pihak lain yang memiliki kemampuan atau berkompeten,” kata Irianto.

Selain menganai aset, kepala OPD juga diminta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan evaluasai kebutuhan pegawai. Di antaranya mengenai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer (tenaga kontrak) yang ada di OPD-nya. “Perlu ada evaluasi. Berapa jumlah pegawainya, sesuai tidak. Seperti contoh di OPD A, anggaran yang dikelola Rp 15 miliar. Namun jumlah pegawainya hanya 15 orang. Kan tidak rasional. Begitu sebaliknya, bagi OPD yang kelebihan pegawai. Perlu dikoordinasikan dengan BKD, dan dilakukan evaluasi,” ulasnya.

Hal lainnya yang perlu menjadi bahan evaluasi adalah mengenai perjalanan dinas. Gubernur berharap agar pimpinan OPD atau kepala biro yang langsung mendelegasikan, bukan kepala bagian ataupun lainnya. Hal ini dimaksudkan agar lebih memudahkan kontrol langsung dari kepala dinas atau kepala bironya.