SKPD Wajib Patuhi Aturan Perundang-undangan

id ,

SKPD Wajib Patuhi Aturan Perundang-undangan

BERI ARAHAN : Wagub Kaltara, H Udin Hianggio membuka sosialisasi perjalanan dinas luar negeri di Gedung Serba Guna, Selasa (6/6). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) H Udin Hianggio menghimbau Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltara, yang mengajukan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri, wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Wagub menyampaikan hal itu, saat membuka sosialisasi izin perjalanan dinas ke luar negeri dan izin ke luar negeri dengan alasan penting. Sosialisasi yang diikuti seluruh perawakilan SKPD digelar di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur, Selasa (06/06).

“SKPD wajib melengkapi permohonan yang sesuai dengan persyaratan dan memenuhi ketentuan, agar permohonan dapat direkomendasikan oleh Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri,” ucap Udin.

Wagub mengatakan, permohonan izin perjalan dinas ke luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan. Baik dari kelengkapan berkas, maupun batas waktu pengajuan akan otomastis ditolak oleh sistem dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebab, sejak 3 Januari 2017 lalu, Kementerian Sekretariat Negara telah menerapkan aplikasi online Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (Simpel).

“Teknisnya dalam aplikasi Simpel itu masing-masing Kementerian atau Lembaga melalaui Local Point-nya dapat mengisi formulir informasi perjalan dinas yang akan di laksanakan secara online, mengunggah dokumen yang di persyaratkan dan mengunduh surat persetujuan dari Aplikasi Simpel itu,” papar Udin.

Karena itu, Udin mengimbau agar peserta sosialisasi mampu memahami materi yang diberikan oleh narasumber serta dimanfaatkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak terjadi hal-hal yang berdampak hukum.

“Kepada peserta yang hadir dari kabupaten/kota, khususnya kepada Pemerintah Provinsi Kaltara agar materi yang diberikan oleh narasumber dapat kita tanamkan di dalam pelaksanaan pekerjaan kita. Sehingga tidak terjadi terhadap hal-hal yang berdampak hukum dalam perjalanan bentuk pengabdian kita terhadap bangsa dan negara,” pungkasnya.