Gubernur Inginkan BUMD di Kaltara Segera Terbentuk

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie meminta kepada jajarannya untuk terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan DPRD, dalam rangka percepatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Saya minta ke Asisten I (bidang pemerintahan), Biro Hukum, bersama OPD terkait lainnya untuk fokus terus intensi melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPRD. Agar pembahasan Raperda BUMD, bisa dipercepat,” ujar Irianto usai meminpin rapat staf dengan jajarannya belum lama ini.

Keberadaan BUMD, kata Irianto sangat penting, salah satunya, untuk mendukung investasi di Kalimantan Utara. Disampaikan, banyak investor masuk ke Kaltara dan memerlukan pendampingan melalui BUMD. Oleh karenanya, Perda BUMD mendesak disahkan.

“Ada investasi triliunan masuk. Ada beberapa di antaranya harus dikelola oleh BUMD. Makanya kota menginginkan Perda BUMD disegerakan. Dua minggu lalu sudah saya tandatangani, saya minta asisten I terus mengawal dan mengkomunikasikan dengan DPRD,” ungkapnya.

Salah satu alasan kenapa mendesak dibentuknya BUMD, kata Irianto, adalah terkait kesempatan Pemprov Kaltara berpartisipasi dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi (migas) melalui participating interest (PI) sebesar 10 persen di Blok Nunukan.

Untuk diketahui, pemerintah provinsi sesuai aturan berhak mendapatkan PI 10 persen dari pengelolaan migas. Namun untuk pengelolaan harus dalam bentuk BUMD yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah daerah. Penawaran PI 10 persen kepada BUMD dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan.

BUMD yang mendapatkan PI 10 persen, dijelaskan Irianto, pendiriannya disahkan melalui peraturan daerah, dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

Kriteria wilayah administrasi BUMD baik kabupaten/kota maupun provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10 persen adalah jika migas berada di daratan 0 sampai 4 mil laut, maka melibatkan BUMD kabupaten/kota dan provinsi yang dikoordinasikan oleh gubernur. Untuk lapangan migas yang terletak 4-12 mil laut akan diberikan kepada BUMD provinsi.

Dalam aturan juga menyebutkan, untuk lapangan migas yang berada di daratan atau perairan lepas pantai, yang berada di wilayah administrasi lebih dari satu provinsi, penawaran PI 10 persen didasarkan pada kesepakatan antar gubernur. Jika tidak menemukan kata sepakat, maka menteri ESDM berwenang menetapkan besaran PI yang ditawarkan kepada masing-masing provinsi.

Dalam kesempatan itu, Irianto juga mengatakan, selain melalui BUMD, pemerintah provinsi pun dimungkinkan menggandeng pihak ketiga atau investor swasta dalam pengelolaan blok migas tersebut. Karena, untuk terlibat dalam pengelolaan blok migas, dibutuhkan finansial yang besar. Di mana BUMD wajib memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi perminyakan sesuai besaran persentase PI.

Di sisi lain, Irianto juga tidak menampik, untuk terlibat dalam pengelolaan blok migas butuh anggaran yang cukup besar. Sebagai provinsi baru, dan masih butuh pembangunan infrastruktur, maka untuk terlibat dalam pengelolaan blok migas diperlukan kajian.

“Nilai investasinya cukup besar. Kalau BUMD sendiri saya kira belum mampu. Butuh ratusan miliar. Apalagi kita sebagai provinsi baru, yang butuh banyak membangun infrastruktur. Makanya ada kemungkinan kita kerjasama dengan pihak swasta, yang tentunya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Irianto.

Selain pihak swasta, lanjutnya, BUMD juga dapat bekerja sama dengan BUMN, lembaga pembiayaan pemerintah atau perusahaan swasta nasional. “Yang penting itu perlu ada perjanjian secara transparan, tapi semuanya masih berproses,” tandasnya.