Maksimal 1 Tahun, Harus Ada Kegiatan Nyata

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Dari tiga Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov), yakni dengan Hyundai Engineering and Construction Co. Ltd pada Kamis (1/6) di Jakarta, kemudian Honghua Group pada 5 Juni di Menara Jamsostek Jakarta dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum (Persero) di Hotel Niagara Parapat Sumatera Utara, 6 Juni pekan lalu, ada empat arahan yang ditegaskan Irianto, untuk mempercepat realisasi rencana investasi tersebut.

Arahan pertama, disampaikan Irianto, setelah MoU sebagai titik awal rencana investasi ditandatangani, pihak investor harus menindaklanjutinya dengan serius. “Minimal 6 bulan, dan maksimal setahun setelah MoU ditandatangani harus ada kegiatan nyata yang dilakukan oleh investor. Baik itu berbentuk pra studi kelayakan, dilanjutkan dengan studi kelayakan hingga konstruksi awal,” tegas Irianto.

Ini dilakukan untuk menghindari rencana investasi yang tak serius, serta tidak merugikan kedua belah pihak. “Selanjutnya, yang kedua, memfasilitasi percepatan pengurusan perizinan di Indonesia untuk investasi asing sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Investor asing pun harus mematuhi ketentuan atau regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Untuk kemudahan investor dalam mengurus perizinan dan segala hal terkait lainnya, Gubernur menyiapkan tim kerja fasilitasi investasi di Kaltara. Adapun yang terlibat dalam tim, yakni Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintun (DPMPTSP), kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepala Biro Pembangunan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang).

“Untuk mendorong percepatan investasi tersebut, kami melibatkan para staf yang dapat dihubungi investor untuk berkoordinasi dan berkomunikasi,” ungkap Irianto. Apalagi, lanjutnya, investor dimanjakan dengan kemudahan pelayanan perizinan yang cepat, efektif dan efisien. Ini menyusul dengan telah diluncurkannya sistem pelayanan perizinan secara online.

Arahan ketiga, mengenai sarana infrastruktur fisik, serta sosial pendukung investasi disiapkan Pemprov Kaltara. Hal ini disinergikan dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kaltara yang telah masuk dalam program prioritas nasional, seperti rencana Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan lainnya. “Khusus masalahan lahan, diharapkan masyarakat dapat memberikan dukungannya terhadap pengembangan potensi investasi yang masuk ke Kaltara. Tentunya, klaim akan pemilikan lahan pasti ada, namun akan diatasi bersama antara pemerintah dan aparat keamanan,” urainya.

Arahan keempat, Gubernur bersama pihak terkait akan menyusun daftar detail program strategis, serta pemanfaatan dan pengembangan potensi investasi di Kaltara. Termasuk proyek-proyek strategis, yang akan dilakukan di provinsi termuda di Indonesia ini. “Kami akan segera menyiapkan list program yang akan dilakukan di Kaltara. Sehingga memudahkan investor untuk memilih potensi investasi yang dapat dilakukannya sesuai dengan kemampuan mereka,” jelas Irianto.

Daftar detail program strategis yang akan dilakukan di Kaltara tersebut, diyakini Irianto akan memancing minat serius dari investor lainnya untuk menanamkan modal di Kaltara.