Kementerian ESDM akan Fasilitasi MoU PT KHE dengan Inalum

id ,

Jakarta (Antara News Kaltara) – Percepatan untuk mendukung investasi di Kalimantan Utara (Kaltara) terus dilakukan. Tak hanya oleh pemerintah provinsi, pusat melalui kementerian terkait juga mendorong realisasi investasi di Kaltara. Salah satunya percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), sebagai infrastruktur pendukung.

Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), salah satunya. Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengembangan Perwilayahan Industri Kementrian Perindutrian, belum lama ini melakukan rapat untuk membahas percepatan pembangunan Kawasan Industri Tanah Kuning, sebagai salah satu program strategis nasional.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai ketersediaan energi listrik, sebagai salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan dalam mendukung Kawasan Industri Tanah Kuning.

Dalam rapat yang dilangsungkan di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan di Jakarta tersebut, pihak Pemprov Kaltara diwakili Asisten II bidang Pembangunan, besama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUTR-Perkim) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan laporan yang diterima Gubernur, dalam rapat itu disampaikan paparan rencana pembangunan PLTA di Sungai Kayan, Peso tahap I dengan kapasitas 6 x 150 atau 900 Megawatt (MW) oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE). Kemudian dilanjutkan dengan diskusi upaya pemenuhan tenaga listrik untuk Kawasan Industri Tanah Kuning.

Hasil kesimpulan rapat, di antaranya PT KHE menyatakan telah siap untuk membangun PLTA. Di mana proses perizinan telah lengkap dan akan segera melaksanakan pembebasan lahan. “Hanya saja mereka meminta jaminan kepada pihak regulator, dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan agar listrik yang dihasilkan dapat dijamin oleh pemerintah untuk dapat dibeli oleh PLN ataupun pihak lain,” kata Gubernur.

Untuk diketahui, Izin Usaha penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS) yang dimiliki PT Kayan Hydro Energy merupakan Izin Wilayah Usaha Sendiri Terintegrasi, sesuai dengan izin Nomor : 1183 K/20/DJL.3/2013, dan diperpanjang kembali dengan Izin Nomor : 9/1/IUPTL-S/PMA/2015, dengan cakupan Wilayah Usaha meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, Ditjen Ketenagalistrikan mendorong PT KHE menaati keputusan menteri tersebut.

Selanjutnya untuk menjamin bahwa listrik yang dihasilkan PLTA Kayan akan diserap oleh perusahaan di Kawasan Industri Tanah Kuning, maka Ditjen Ketenagalistrikan bersama institusi kementerian terkait lainnya serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan menginisiasi Memorandum of Understanding (MoU) antara PT KHE dengan calon-calon off taker, seperti PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan perusahaan-perusahan lain di Kawasan Industri Tanah Kuning. Hal ini untuk menjadi jaminan, bahwa listrik yang dihasilkan dapat dibeli oleh perusahaan-perusahaan bersangkutan. “Kalau soal MoU, itu antara mereka. Kita hanya mendorong saja. Karena itu kaitannya dengan bisnis antar perusahaan,” jelas Irianto yang ditemui terpisah. MoU sendiri nantinya akan difasilitasi oleh pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan.

Hasil lain dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Direktur Perencanaan Korporat PT PLN dan pihak PT Inalum (Persero) itu, adalah mendorong kementerian maupun lembaga lain untuk merealisasikan kedua proyek ini. Baik percepatan pembangunan PLTA Kayan untuk mendukung jaminan listrik di Kawasan Indistri Tanah Kuning, maupun pembangunan kawasan industri ini. Seperti disampaikan sebelumnya, Kawasan Industri Tanah Kuning merupakan salah satu dari 3 kawasan industri di Indonesia yang telah ditawarkan Pemerintah Indonesia kepada investor luar negeri untuk dikerjasamakan.

Gubernur menambahkan, upaya lain untuk mendorong percepatan kedua program tersebut, pihak Pemprov telah membentuk tim percepatan yang nantinya akan membantu investor dalam merealisasikan rencana investasinya di Kaltara.