DED Bandara Sebatik, Segera Dibuat

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Menindaklanjuti masuknya rencana pemerintah pusat membangun Bandar Udara (Bandara) Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) direspon positif Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.

Gubernur pun menginstruksikan kepada kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Taupan Madjid segera membuat Detail Engineering Design (DED) guna percepatan pembangunan bandara di Sebatik. “Dengan waktu yang singkat ini, akan kita upayakan agar segera membuat DED,” ujar Taupan, Senin (3/7) lalu.

Taupan melanjutkan, tahapan tersebut akan diusulkan melalui pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Karena, ditargetkan, pada 2018 pembangunan fisik akan dilakukan. “Kita optimistis, dalam waktu yang singkat bisa segera kita selesaikan,” jelas Taupan.

Di dalam Perpres ini dinyatakan, bahwa PSN dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Selain itu, pelaksanaan PSN dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD), atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir atau Pulau-Pulau Kecil. “Tanah lokasi PSN ditetapkan Gubernur. Ini sesuai dengan amanat Perpres 58/2017,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.

Perubahan lainnya yang tertera dalam Perpres ini, yakni pemerintah melakukan percepatan PSN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan atau badan usaha yang bersumber dari anggaran pemerintah dan atau non anggaran pemerintah. “PSN yang bersumber dari non anggaran pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) /kepala Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional),” urainya.

Dipaparkan juga oleh Gubernur, Perpres No. 58/2017 menekankan agar dalam pelaksanaan PSN mengutamakan penggunaan barang dan atau jasa dalam negeri. Dan, dalam hal ini penanggung jawab PSN dapat bekerjasama dengan badan usaha dalam negeri dan atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, Sumber Daya Manusia (SDM), dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN. “Ditetapkan pula bahwa kerja sama dengan badan usaha dalam negeri dan atau badan usaha asing dapat dilakukan dengan skema kerja sama antar pemerintah. Sedangkan, untuk pengembangan peralatan dan komponennya dilakukan di dalam negeri,” tutupnya.