Ketertiban Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

id ,

Ketertiban Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

KETERTIBAN MASYARAKAT : Kepala Bankesbanpol Kaltara Basiran kala membuka Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Tahun 2017 di Ruang Pertemuan Hotel Duta Tarakan, Selasa (11/7). (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki luas wilayah 72.567,49 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 723.005 jiwa. Dari wilayah administratifnya, Kaltara memiliki 4 kabupaten dan 1 kota dengan total kecamatan sebanyak 44, serta 473 desa dan kelurahan. Dengan luasan dan kondisi administratif serta topografis tersebut, isu ketentraman dan ketertiban masyarakat menjadi sentral untuk diperhatikan.

Dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melalui kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Provinsi Kaltara Basiran, sudah menjadi tugas kepala daerah untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. “Sedangkan tugas pokok Bankesbanpol sendiri, adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesatuan bangsa dan politik,” kata Basiran saat membuka Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Tahun 2017 di Ruang Pertemuan Hotel Duta Tarakan, Selasa (11/7).

Menilik kondisi nasional terkini, Gubernur menyebutkan telah terjadi instabilitas nasional akibat aksi terorisme, peredaran narkoba, konfilk politik, unjuk rasa anarkis, tawuran dan lainnya. Isu tersebut tak pelak dapat terjadi juga di Kaltara. Sebagai catatan, pada 2016 sesuai catatan pihak kepolisian, di Kaltara telah terjadi 1.729 tindak kriminal dengan Kota Tarakan sebagai daerah paling rawan tindak kriminal (mencapai 658 kasus). Sementara hingga pertengahan 2017, aparat kepolisian mencatat 348 tindak kriminal terjadi di Kaltara. “Dari gambaran itu, maka aspek keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat atau kelompok masyarakat. Tanpa peran serta dan partisipasi masyarakat, akan berimplikasi pada tidak efektifnya penanganan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Gubernur.

Dipaparkan Gubernur, diperlukan sinergitas program dan interaksi sosial yang intens antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang tentram, tertib dan teratur. “Sesuai UUD’45 (Undang-Undang Dasar 1945), pasal 27 ayat 3 dikatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Naik lagi, ke tingkat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), salah satu perannya adalah pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya, pemeliharaan keamanan, dan lainnya,” jelas Gubernur.

Secara garis besar, masyarakat sedianya dapat berperan dengan proaktif membangun komunikasi, interaksi dan hubungan.