Sidang paripurna diawali dengan pembacaan keterangan pemerintah atas tiga Raperda Provinsi Kaltara yang dibacakan Sanusi di hadapan anggota DPRD Kaltara untuk kemudian dibahas bersama. Tiga Raperda itu, yakni Raperda tentang PT Migas Kaltara Jaya, Raperda tentang PT Benuanta Kaltara Jasa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Gubernur Kaltara (Dr H Irianto Lambrie) sangat berharap ketiga Raperda ini dapat diterima dan dibahas oleh DPRD pada rapat dewan selanjutnya,†kata Sanusi.
Sementara untuk pembahasan penetapan Perda No. 2/2017 tentang Pelayanan Kesehatan masyarakat, Sanusi menyebutkan bahwa saat dalam bentuk Raperda, usulannya sudah melalui prosedur yang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Maka seyogianya, hari ini (kemarin, Red.) sudah masuk pada tahap proses penetapan,†ujar Sanusi.
Atas penyampaian tersebut, pada rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon itu, sebanyak 22 anggota DPRD Kaltara yang hadir sepakat untuk menyetujui Raperda Provinsi Kaltara No. 2/2017 menjadi Perda. “Terima kasih kepada semua pihak atas segala kontribusi yang diberikan. Semoga Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan hari ini, dapat memberikan manfaat untuk kemajuan pembangunan di Kaltara ini terutama di bidang kesehatan,†jelas Sanusi.
Dipaparkannya, keberadaan Perda ini, salah satu fungsinya agar pembangunan daerah dapat lebih terukur demi tercapainya upaya mensejahterakan masyarakat.