Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat Disetujui

id ,

Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat Disetujui

PERATURAN DAERAH : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melalui Asisten I Sanusi menyerahkan dokumen Nota Penjelasan atas tiga Raperda Provinsi Kaltara kepada ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon, Selasa (11/7). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Kaltara Sanusi menyampaikan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltara pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2017 di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Selasa (11/7). Rapat itu sekaligus dilakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Sidang paripurna diawali dengan pembacaan keterangan pemerintah atas tiga Raperda Provinsi Kaltara yang dibacakan Sanusi di hadapan anggota DPRD Kaltara untuk kemudian dibahas bersama. Tiga Raperda itu, yakni Raperda tentang PT Migas Kaltara Jaya, Raperda tentang PT Benuanta Kaltara Jasa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Gubernur Kaltara (Dr H Irianto Lambrie) sangat berharap ketiga Raperda ini dapat diterima dan dibahas oleh DPRD pada rapat dewan selanjutnya,” kata Sanusi.

Sementara untuk pembahasan penetapan Perda No. 2/2017 tentang Pelayanan Kesehatan masyarakat, Sanusi menyebutkan bahwa saat dalam bentuk Raperda, usulannya sudah melalui prosedur yang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Maka seyogianya, hari ini (kemarin, Red.) sudah masuk pada tahap proses penetapan,” ujar Sanusi.

Atas penyampaian tersebut, pada rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon itu, sebanyak 22 anggota DPRD Kaltara yang hadir sepakat untuk menyetujui Raperda Provinsi Kaltara No. 2/2017 menjadi Perda. “Terima kasih kepada semua pihak atas segala kontribusi yang diberikan. Semoga Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan hari ini, dapat memberikan manfaat untuk kemajuan pembangunan di Kaltara ini terutama di bidang kesehatan,” jelas Sanusi.

Dipaparkannya, keberadaan Perda ini, salah satu fungsinya agar pembangunan daerah dapat lebih terukur demi tercapainya upaya mensejahterakan masyarakat.