Kaltara akan Terima Penempatan 6 Dokter Spesialis

id ,

Kaltara akan Terima Penempatan 6 Dokter Spesialis

KOMITMEN KESEHATAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersalaman dengan Sekjen Kemenkes dr Untung Suseno usai menandatangani MoU terkait penempatan WKDS untuk Kaltara, di Jakarta, Senin (24/7). (dok humas)

Jakarta (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah perbatasan. Salah satunya mengadakan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang akan disebar di sejumlah daerah, termasuk Kaltara.




Didampingi Sekretaris Provinsi Kaltara H Badrun, Irianto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes dr Untung Suseno terkait program WKDS di Hotel Redtop Jakarta, Senin (24/7).




Irianto menyebutkan, tahun ini Kaltara mendapatkan kuota 6 WKDS yang akan ditempatkan di 3 tempat. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang hanya mendapatkan kuota 1 WKDS di Kabupaten Nunukan. "Ada peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya satu orang. Tahun ini, untuk Malinau ada 2 dokter spesialis, yakni spesialis penyakit dalam dan anastesi. Sedangkan Kabupaten Nunukan bertambah 2, yakni spesialis obgyn (SpOG) atau spesialis kandungan dan anastesi. Kemudian 2 lagi ditempatkan di Tarakan, untuk spesialis penyakit dalam dan spesialis bedah," sebut Irianto.




Menurut Irianto, keberadaan dokter yang masuk ke dalam program ini sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Kaltara. Sebab, beberapa kategori spesialis sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak kesulitan dalam berobat. Bahkan bisa saja, para dokter yang mengikuti program itu dikontrak menjadi pegawai di Kaltara. "Kalau program tersebut berakhir, bisa saja kita angkat mereka menjadi pegawai kontrak di Kaltara. Ini justru sangat membantu kita dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di provinsi termuda ini," ungkapnya.




Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang diterbitkan pertengahan Januari lalu. Dalam pasal 13 ayat (3) menjelaskan, peserta WKDS, ditempatkan pada : a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional; atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.




Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud telah terpenuhi, peserta WKDS dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan.




Perpres tersebut juga menyebutkan, peserta WKDS lulusan perguruan tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan atau program bantuan biaya pendidikan, baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ditempatkan sesuai dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.