Gubernur akan Evaluasi SKPD yang Minim Realisasi Kegiatannya

id ,

Gubernur akan Evaluasi SKPD yang Minim Realisasi Kegiatannya

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan, kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terus menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Baik itu dalam hal serapan anggaran, maupun realisasi kegiatan. Tak main-main, terhadap SKPD yang masih minim realisasinya, akan dievaluasi. "Minimnya realisasi kegiatan, menjadi gambaran kalau kinerjanya kurang maksimal. Akan kita evaluasi nanti terhadap SKPD-SKPD yang minim realisasinya. Kita sudah ingatkan itu, berkali-kali," kata Irianto, menanggapi masih minimnya realiasi APBD 2017 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Seperti diketahui, memasuki pertengahan Agustus, realisasi serapan anggaran maupun kegiatan fisik di lingkup Pemprov Kaltara masih terbilang minim. Berdasar laporan dari Biro Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, hingga 31 Juli 2017, realisasi keuangan baru sekira 27,17 persen dari total APBD 2017 Rp 2,98 triliun. Sementara realisasi fisik mencapai 31,43 persen.

Dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi keuangan APBD Provinsi Kaltara mengalami penurunan. Di mana pada 2016, hingga 31 Juli realisasi mencapai 29,39 persen atau turun sekitar 2 persen. Dengan capaian realisasi sampai dengan akhir 2016 sebesar 88,11 persen.

Gubernur menyebutkan, ada beberapa faktor mendasar yang menjadi penyebab masih rendahnya realisasi sampai dengan saat ini. Di antaranya, terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Biro yang terlambat melaksanakan pelelangan. Lainnya, banyak kontraktor atau penyedia yang belum menagihkan atau mencairkan termin. Padahal realisasi kegiatan sudah melebihi dari kontrak. "Faktor lainnya, karena kita mencairkan uang harus berhati-hati juga. Kalau kemajuan pekerjaaannya, tidak sesuai dengan realisasi fisik kan tidak boleh juga dibayar sepenuhnya," kata Irianto.

Melihat beberapa permasalahan tersebut, Irianto optimis, apabila kontraktor atau penyedia mencairkan termin serta sudah dilaksanakan revisi kegiatan di Perubahan APBD 2017, maka pergerakan realisasi anggaran akan tinggi di akhir tahun nanti.

"Apabila menganalisa terhadap pergerakan realisasi penyerapan anggaran sampai dengan 31 Juli 2017, pada prinsipnya kita meyakini nantinya akan bergerak cepat sampai akhir tahun," jelasnya.

Diyakini, berdasarkan proyeksi sampai dengan akhir tahun realisasi APBD 2017 bisa mencapai 79 persen. Angka ini, diakuinya juga masih lebih kecil dibanding realisasi 2016 yang mencapai 88,11 persen.

Gubernur mengatakan, masih terkait dengan minimnya serapan dan realisasi APBD 2017, Gubernur telah mengeluarkan surat edaran, tentang evaluasi dan pengendalian APBD Provinsi Kaltara 2017. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD (TEPRA).

Melalui edaran tersebut, Gubernur menegaskan, kepada jajaran Pemprov Kaltara, terutama pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada OPD maupun biro, untuk segera melaksanakan langkah-langkah strategis guna percepatan pelaksana kegiatan dan penyerapan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD 2017.

Ada beberapa poin yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut. Di antaranya, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, percepatan kegiatan sesuai dengan DPA-SKPD dan anggaran khas yang telah direncanakan. Selanjutnya, untuk bahan pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya, OPD dan Biro diwajibkan menyampaikan laporan bulanan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya.

"Dalam proses pemilihan jasa konsultan pengawas agar tetap mengedepankan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa, dengan mempertimbangkan kualifikasi, profesionalisme dan kapabelitas penyedia, sesuai ketentuan yang berlaku," demikian salah satu bunyi dalam edaran nomor 903/907/SETDA.V tersebut.