Pemprov Dorong Percepatan Pelayanan Publik di Perbatasan

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Dua kabupaten di Kalimantan Utara (Kaltara), yaitu Nunukan dan Malinau, secara geografis berbatasan langsung baik dalam darat dan laut dengan negara tetangga, Malaysia. Berdasarkan informasi Biro Pengelola Perbatasan Negara, di Nunukan sebelum 2015, ada 12 Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, tepatnya dengan Sabah dan Sarawak. Sementara di Malinau, ada 5 kecamatan yang berbatasan darat dengan Sarawak, Malaysia. Namun, sejak 2015 tercatat 20 kecamatan di perbatasan. Sejurus dengan pemekaran wilayah Kecamatan Krayan menjadi Krayan Induk, Krayan Timur dan Krayan Barat. Lalu, lahir Krayan Tengah dengan induknya, Krayan Selatan. "Di perbatasan dengan Negara Malaysia, di negara bagian Sabah dan Sarawak, terdapat garis perbatasan sepanjang 1.020 kilometer persegi," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun saat memaparkan kondisi Kaltara di depan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Dengan garis perbatasan sepanjang itu, muncul pula sejumlah isu strategis. Di antaranya, persoalan sosial ekonomi dan budaya, infrastruktur, pertahanan-keamanan, penegakan hukum, tapal batas, dan pelayanan publik. "Di daerah lintas batas masyarakat di perbatasan misalnya, persoalan penegakan hukum patut mendapat perhatian. Sebab, di sana masih banyak ditemukan pelintas batas illegal dan masih sering terjadi penyelundupan kebutuhan pokok, narkoba, minuman keras hingga senjata rakitan," jelasnya.

Memperhatikan kondisi tersebut, pendekatan pelayanan publik dan penegasan identitas bangsa di wilayah perbatasan menjadi hal krusial untuk direalisasikan. Ditambah lagi, ada daerah di perbatasan, yang secara historis merupakan wilayah dengan otonomi khusus di masanya. Salah satunya, di daerah Apau Kayan.

Wilayah ini, kata Sekprov, di masa penjajahan Belanda, merupakan salah satu wilayah kewedanaan di Kaltara. Selain Apau Kayan, daerah kewedanaan lainnya, di antaranya Kewedanaan Tarakan, Kewedanaan Bulungan, Kewedanaan Tana Tidung, dan Kewedanaan Malinau. "Semua daerah kewedanaan itu telah dimekarkan, tinggal Apau Kayan yang belum. Jadi, sedianya bila memperhatikan sejarah tadi, Apau Kayan dapat dinaikkan statusnya menjadi kabupaten," kata Ketua Lembaga Adat Dayak Kaltara Henoch Merang. Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Apau Kayan ini telah masuk ke meja Presiden, bersama 4 usulan DOB lainnya di Kaltara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, untuk persoalan pemekaran daerah, saat ini tengah dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pemekaran dan pengawasannya. "Kunjungan kerja kami ini, termasuk bagian dari upaya untuk melengkapai data kami dalam membahas RUU tersebut. Dalam hal ini, Kaltara sebagai salah satu objek," kata Nono.

Sebagai diketahui, di dalam wilayah Kaltara, terdapat 5 usulan DOB yang masuk ke DPD, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Pusat. Yakni, Kabupaten Krayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Kota Sebatik, Kota Tanjung Selor dan Kabupaten Apau Kayan. "Untuk DOB itu, ada 3 pihak yang harus terlibat dalam prosesnya, DPD, DPR dan Pemerintah. Tripartit ini harus disertakan agar keluar keputusan yang tepat," jelas Nono.