2019, Targetkan Kapabilitas APIP Level 3

id ,

Jakarta (Antara News Kaltara) - Tak hanya gencar melaksanakan pembangunan dan gesit menumbuhkan ekonomi, melalui promosi investasi, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) juga terus memperbaiki kinerja di internal jajaran pemerintahan. Baik itu dalam hal administrasi, maupun pengawasan internal.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berkualitas, pengawasan sangat diperlukan. Untuk itulah, kapabilitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kaltara harus terus ditingkatkan.

Saat ini, kata Gubernur, kapabilitas APIP di Kaltara sudah pada level 2. Ditargetkan pada 2019 mendatang, kapabilitas APIP Kaltara sudah pada level 3 (Integrated), dari skor level 1-5 sesuai kriteria penilaian internasional. "Insya Allah kita akan bisa mencapai pada level 3. Jika bisa mencapai level ini, berarti kita berada pada level tertinggi sesuai dengan target nasional," kata Irianto.

Dikatakan, pada penilaian kapabilitas APIP Inspektorat Provinsi Kaltara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2016 lalu, dari 6 elemen yang ada semua berada di level 2. Di antaranya, elemen peran dan pelayanan berada di level 2 dengan poin 78 persen, kemudian pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di level 2, dengan 83 persen. Elemen praktik profesional pada level 2, 85 persen.

Selanjutnya dalam hal akuntabilitas dan manajemen kinerja yang berada di level 2 dengan poin 100 persen, budaya dan hubungan organisasi di level 2, 100 persen dan struktur tata kelola di level 2, dengan persentase penilaian 100 persen. "Penilaian akan kembali dilakukan pada bulan September ini. Saya minta kepada pihak inspektorat melakukan persiapan dan perbaikan, agar kita bisa mendapat level 3, level tertinggi sesuai target nasional," jelasnya.

APIP yang memiliki kapabilitas pada Level 3 , terang Irianto, nantinya diharapkan telah menetapkan praktik profesional audit internal secara seragam dan telah selaras sepenuhnya dengan standar audit. Outcome pada Level 3, APIP mampu meningkatkan kinerja (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas) dengan melakukan performance audit/value for money audit serta memberikan advisory services untuk perbaikan governance process, risk management, kontrol organisasi K/L/D di mana APIP berada.

Irianto mengungkapkan, untuk pengawasan internal yang semakin baik, peningkatan SDM inspektorat juga terus dilakukan. Terutama di bidang pembinaan dan pengawasan. Oleh karenanya, perlu dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) substantif dan pengembangan profesi berkelanjutan, serta pelatihan mandiri sebagai bentuk transfer pengetahuan kepada seluruh APIP.

Lebih jauh Irianto menambahkan, prestasi di bidang pengawasan dan pembinaan aparatur menunjukkan hasil yang baik. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun secara berturut-turut. Yaitu pada 2014, 2015 dan 2016. "Saya memberikan apresiasi kepada jajaran aparatur pemerintahan, baik di bidang administasi, maupun pengawasan yang telah bekerja dengan baik. Saya minta semakin ditingkatkan, dengan banyak belajar dan terus berinovasi. Pada intinya adalah bekerja dengan ikhlas, jangan banyak mengeluh, jangan gampang menyerah," ujar Irianto.

Masih dalam hal perbaikan kinerja internal, Pemprov Kaltara juga telah mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Yaitu dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemprov Kaltara. Di mana pada tahun ini, Kaltara berada pada tingkat 2 atau 'berkembang', menuju penyelanggaraan SPIP yang optimum, dengan skor sebesar 2,019.

Irianto menambahkan, visi Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, adalah menghendaki terwujudnya pemerintahan kelas dunia. Di mana perubahan pada area pengawasan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju clean government. Grand design reformasi birokrasi 2010-2025, mengharuskan adanya penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan culture set yang selaras dengan peran APIP yang efektif, sebagaimana Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) 60/2008.