Gubernur Upayakan Batasi Pinjam Pakai Hutan

id ,

Jakarta (Antara News Kaltara) - Didalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berdasarkan data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, setidaknya terdapat 6 fungsi kawasan hutan. Dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) RI Nomor : SK.718/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, fungsi dan luas kawasan hutan di Kaltara yakni Hutan Produksi mencapai luasan 1.050.378 hektare, Hutan Produksi Tetap (2.195.330 hektare), Hutan Produksi Dapat Dikonversi (59.094 hektare), Area Penggunaan Lain atau APL (1.368.018 hektare), Hutan Lindung (1.055.771 hektare), Kawasan Suaka Alam atau KSA dan Kawasan Pelestarian Alam atau KPA (1.268.539 hektare).



Masih didalam kawasan hutan Kaltara, disebutkan Gubernur, data dari Dishut Kaltara menunjukkan adanya 33 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan 3 izin IUPHHK untuk Hutan Tanaman Industri (HTI). Dari 36 izin tersebut, luasan areal hutan yang diusahakan di Kaltara mencapai 3.209.861 hektare. Dari data itu, daerah yang paling banyak dikelola hasil hutan kayu hutan alamnya, adalah Malinau (1.204.485 hektare) dengan 14 IUPHHK-HA. Sementara untuk IUPHHK-HTI, 1 izin beroperasi di wilayah Bulungan (149.485 hektare), dan 2 lagi lintas wilayah (1.560.091 hektare).

Selain itu, di dalam kawasan hutan Provinsi Kaltara juga terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Data Dishut Kaltara menunjukkan adanya 7 izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi tambang dan non tambang, dengan luasan kawasan yang diusahakan mencapai 10.105, 44 hektare. Kebanyakan izin ini berada di wilayah Nunukan (3 izin), disusul Tana Tidung dan Malinau masing-masing 2 izin. "Sesuai arahan Presiden, pemanfaatan hutan harus memiliki dimensi ekonomi dan lingkungan. Selain itu, Presiden juga meminta adanya koreksi besar dalam hal perizinan dan lainnya. Bentuknya berupa terobosan atau sesuatu yang baru untuk dilakukan sehingga pengelolaan hutan menjadi lebih baik," kata Gubernur.

Gubernur pun akan berupaya maksimal merealisasikan komitmen Presiden tersebut. Menurut Gubernur, dengan aset hutan dan lingkungan alam yang ada, baik sungai, lahan dan lainnya akan diimplementasikan dalam sebuah rumusan kebijakan yang tak sekadar memelihara dan dilindungi, tapi juga menjadi sebuah sumber kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan lestari. "Kaltara fokus melakukan program pengembangan infrastruktur beriringan dengan upaya konservasinya. Seperti pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air), pembatasan pemberian izin eksploitasi tambang serta mengurangi pinjam pakai kawasan hutan diluar kegiatan kehutanan," jelas Gubernur.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga mendukung upaya reformasi agraria yang dicanangkan pemerintah pusat. "Kaltara mengarahkan pemanfaatan lahan hutan non produktif untuk dialihkan menjadi sebagai kawasan kegiatan investasi yang berkelanjutan," papar Gubernur.

REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

Mendukung upaya yang dicanangkan Gubernur tersebut, Dishut Kaltara pun melaksanakan sejumlah program kegiatan yang berorientasi pada rehabilitasi hutan dan lahan di Kaltara. Utamanya, daerah kritis, lahan non produktif dan lainnya. Dikatakan Gubernur, upaya itu diantaranya dengan pengadaan bibit untuk masyarakat, berupa bibit mangrove, bamboo dan bebuahan unggul.

Adapun bibit mangrove yang digunakan untuk program rehabilitasi hutan dan lahan itu, sebanyak 33.350 batang, dan bibit bambu 5.600 batang untuk Kota Tarakan. Sedangkan untuk bebuahan unggul, bibit yang dipilih yakni jenis Rambutan, Mangga, dan Durian dengan persebaran di wilayah Bulungan, Tarakan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung. Jumlah masing-masing wilayah 1.245 bibit.

"Juga telah dilakukan penanaman bibit mangrove pada areal tambak kurang produktif di Desa Tanah Kuning seluas 6 hektare," jelas Gubernur.

Disamping itu, Kaltara juga menerima bantuan bibit tanaman produktif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mahakam Berau dan Hutan Lindung sebanyak 4 ribu bibit dengan wilayah alokasi yakni Bulungan, Nunukan dan Tana Tidung. "Dilaporkan juga, adanya bantuan bibit Lengkeng untuk KTH (Kelompok Tani Hutan) Tanaman Rakyat di Desa long Beluah sebanyak 8.109 batang untuk areal tanam 32 hektare," tuntas Gubernur.

FUNGSI KAWASAN HUTAN DI KALTARA

1. HUTAN PRODUKSI : 1.050.378 HA

2. HUTAN PRODUKSI TETAP : 2.195.330 HA

3. HUTAN PRODUKSI DAPAT DIKONVERSI : 59.094 HA

4. AREA PENGGUNAAN LAIN : 1.368.018 HA

5. HUTAN LINDUNG : 1.055.771 HA

6. KSA/KPA : 1.268.539 HA

Sumber : SK.718/Menhut-II/2014; Dishut Kaltara, 2017