Tanjung
Selor (Antara News Kaltara) – Gubernur Kalimantan
Utara Dr H Irianto Lambrie menegaskan agar setiap perusahaan untuk segera mendaftarkan Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan (PROPER) atas pengolahan lingkungan hidup. Khususnya bagi
perusahaan yang telah mengantongi izin dan telah melakukan kegiatan
operasional. Sebab rencananya pertengahan September ini,
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltara akan melakukan
penilaian kembali untuk periode 2016 – 2017.
Irianto
mengatakan saat ini BLH Kaltara memiliki peraturan gubernur atau pergub untuk pertambangan mineral dan batu
bara.
“Pergubnya
Nomor 51 tahun 2015 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan,
Mineral dan Batu Bara,†ujar Irianto melalui
telepon selularnya, Selasa (6/9).
Irianto
mengatakan saat ini BLH mulai menyusun rancangan regulasi perusahaan atau industri di sektor lain untuk penilaian. Ia juga mengimbau agar
tidak hanya perusahaan swasta maupun BUMN yang terlibat dalam penilaian ini.
Irianto berharap rumah sakit dan hotel juga turut terdaftar dalam program
penilaian pengolahan lingkungan hidup ini.
Program yang diadakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tersebut menurut Irianto sangat positif dan
Kaltara sangat mendukungnya. Sebab PROPER adalah
program penilaian terhadap upaya penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dalam
mengendalikan pencemaran dan dan atau kerusakan lingkungan hidup serta
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Penilaian yang dilakukan
meliputi diantaranya pelaksanaan dokumen lingkungan (izin lingkungan), pengendalian
pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup serta pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun.
“PROPER didesain untuk mendorong penaatan perusahaan
dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik
tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja
pengelolaan lingkungan yang baik. Ini ditandai dengan label Biru, Hijau dan
Emas. Sebaliknya disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi
perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Ini
ditandai dengan label Merah dan Hitam,â€ujarnya.
Irianto
berharap jumlah perusahaan yang mengikuti PROPER tahun ini semakin banyak.
Tahun lalu untuk periode 2015 – 2016, BLH Kaltara melakukan penilaian terhadap 7 perusahaan
pertambangan mineral dan batu bara.
“Dari hasil
yang telah kita lakukan penilaian, 6 perusahaan memperoleh nilai biru dan 1 hijau,â€
kata Irianto.
Irianto
mengatakan sesuai panduan, penilaian paling rendah adalah hitam. Biru
berarti tahapan pengolahan lingkungan sudah sesuai standar. Hanya saja belum
mencapai nilai hijau karena perusahaan belum memiliki inovasi yang spesifik. Jangan sampai perusahaan mendapat nilai hitam. Karena hitam
artinya tidak melakukan pengolahan sama sekali, sedangkan merah artinya
perusahaan melakukan pengolahan di bawah apa yang telah tercantum dalam dokumen
perjanjian pengolahan lingkungannya.
Irianto mengatakan Pemprov tetap akan
melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Karena penilaian ini juga melibatkan dari
instansi terkait. Apalagi penilaian perusahaan akan juga memberikan dampak bagi
daerah tersebut. Jika nilai rendah maka daerah tersebut juga akan ikut malu. Selain itu diharapkan masyarakat juga bisa
turut mengawasi kondisi lingkungan yang diolah oleh perusahaan terkait.
Perusahaan Dihimbau Daftarkan PROPER--Dilaksanakan Pertengahan September
HIMBAU DAFTAR PROPER :Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meninjau lokasi pertambangan beberapa waktu lalu. (dok humas)
HIMBAU DAFTAR PROPER :Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meninjau lokasi pertambangan beberapa waktu lalu. (dok humas)