Tarakan (Antara News Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terus melakukan terobosan dengan membuka ekspor hasil kelautan dan perikanan baik melalui Bandara Juwata Tarakan maupun Pelabuhan Malundung. Namun, masih saja ada pihak-pihak yang melakukan dengan cara ilegal.

Pengiriman kepiting ke Tawau, Malaysia misalnya, masih saja ditemukan. Beberapa kali penangkapan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara maupun aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI.

Oleh sebab itu, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang menghadiri pertemuan dengan pelaku usaha perikanan dan kelautan di Tarakan, Jumat (23/9) sore, yang juga dihadiri beberapa pihak terkait seperti Pelindo, Syahbandar, serta Bea dan Cukai, mengajak seluruh pihak untuk mengekspor hasil perikanan dan kelautan melalui jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, lanjut Gubernur, ekspor ke Singapura dilakukan 5 kali dalam seminggu. Untuk kapasitas pesawat kargo yang mengangkut kepiting langsung ke Singapura, lanjutnya, mencapai 15 ton.

“Ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha atau eksportir untuk mengirim kepiting ke Singapura,” ujarnya.

Gubernur juga ekspor melalui jalur resmi lebih menguntungkan. Selain tak perlu khawatir ditangkap, harga juga bisa bersaing. Apalagi, ekspor melalui jalur udara, karena produksi hasil perikanan dan kelautan dari provinsi ke-34 ini lebih cepat tiba di negara tujuan.

Selain itu, Irianto juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan produksi perikanan dan kelautan Kaltara akan dikirim lagi ke sejumlah negara melalui Singapura. Pasalnya, banyak penerbangan dari Singapura yang terhubung ke sejumlah negara baik di Asia maupun Eropa.

Itu pun bisa menjadi peluang eksportir di Kaltara untuk mengembangkan jaringan bisnis hingga ke daratan Eropa maupun negara-negara lain di Asia seperti Jepang atau Tiongkok. “Selama ini kan ekspor kepiting banyak melalui jalur ilegal. Nah, ini yang harus kita tegaskan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa selama ini ada yang memiliki persepsi ekspor melalui jalur laut dilarang. Sebenarnya, kata Irianto, ekspor melalui jalur laut tidak dilarang. Hanya saja, harus melalui jalur resmi yaitu Pelabuhan Malundung yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan ekspor di provinsi bungsu ini.

“Pelaku usaha kita juga bisa memiliki daya saing yang tinggi,” ujarnya.

Pewarta :
Editor : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2025