Jakarta  (Antara News Kaltara) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menggelar sosialisasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota.  Kegiatan ini terkait pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Acara yang digelar di Kemen PAN-RB, Rabu (28/9) ini menghadirkan para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan berlakukanya PP Nomor 18 Tahun 2016, pemerintah daerah dituntut secara cepat dan cermat melakukan penataan PNS, khususnya JPT Madya dan Pratama di lingkungannya. Pengisian JPT di pemerintah daerah mengalami perubahan organisasi dilakukan dengan cara pengukuhan bagi JPT yang tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi yang signifikan. Selanjutnya pengisian JPT dapat dilakukan melalui uji kesesuaian (Job Fit), serta pengisian JPT melalui seleksi terbuka dan kompetitif, khususnya bagi jabatan yang lowong.

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Badrun mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik.

"Mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan amanat PP No 18 Tahun 2016. Dan segera akan kita laksanakan di Provinsi Kaltara," katanya

Pasca  disahkannya PP tersebut, terdapat perubahan nomenklatur JPT baik yang digabung, dipecah atau yang  kewenangannya dipindahkan ke pemerintahan yang lebih tinggi. Kekosongan jabatan terjadi dapat mengakibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyalahgunakan kewenangannya untuk menempatkan pejabat yang tidak berbasis kepada meritokrasi melainkan pada hubungan-hubungan pertemanan, kekeluargaan, dan hubungan politik.

“Untuk itu, apa yang telah disampaikan Menteri PANRB harus kita cermati bersama. Bahwa PPK tidak boleh sewenang-wenang untuk mengisi JPT yang kosong. Jabatan tersebut harus diisi melalui uji kesesuaian,” ujar Badrun.

Selain itu, Badrun juga mengatakan, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang pengisian JPT di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan terbitnya surat edaran tersebut, diharapkan pengisian JPT, dapat dilaksanakan dengan cepat dan tetap memperhatikan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujarnya.


Pewarta :
Editor : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2025