Jakarta  (Antara News Kaltara) - Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)
menggelar sosialisasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk pemerintah
provinsi/kabupaten/kota.  Kegiatan ini
terkait pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Acara yang
digelar di Kemen PAN-RB, Rabu (28/9) ini menghadirkan para Sekretaris Daerah
(Sekda) dan Kepala  Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi dan kabupaten/kota.  
 	Dengan
berlakukanya PP Nomor 18 Tahun 2016, pemerintah daerah dituntut secara cepat
dan cermat melakukan penataan PNS, khususnya JPT Madya dan Pratama di
lingkungannya. Pengisian JPT di pemerintah daerah mengalami perubahan
organisasi dilakukan dengan cara pengukuhan bagi JPT yang tidak mengalami
perubahan tugas dan fungsi yang signifikan. Selanjutnya pengisian JPT dapat
dilakukan melalui uji kesesuaian (Job Fit), serta pengisian JPT melalui seleksi
terbuka dan kompetitif, khususnya bagi jabatan yang lowong. 
 	Mengenai hal
tersebut, Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Badrun
mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kesinambungan
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik. 
 	"Mengingat mendesaknya
waktu pelaksanaan amanat PP No 18 Tahun 2016. Dan segera akan kita laksanakan
di Provinsi Kaltara," katanya 
 	Pasca  disahkannya PP tersebut, terdapat perubahan
nomenklatur JPT baik yang digabung, dipecah atau yang  kewenangannya dipindahkan ke pemerintahan
yang lebih tinggi. Kekosongan jabatan terjadi dapat mengakibatkan Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) menyalahgunakan kewenangannya untuk menempatkan
pejabat yang tidak berbasis kepada meritokrasi melainkan pada hubungan-hubungan
pertemanan, kekeluargaan, dan hubungan politik. 
 	“Untuk itu, apa
yang telah disampaikan Menteri PANRB harus kita cermati bersama. Bahwa PPK
tidak boleh sewenang-wenang untuk mengisi JPT yang kosong. Jabatan tersebut
harus diisi melalui uji kesesuaian,†ujar Badrun. 
 	Selain itu,
Badrun juga mengatakan, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran
tentang pengisian JPT di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota.  
 	"Dengan
terbitnya surat edaran tersebut, diharapkan pengisian JPT, dapat dilaksanakan
dengan cepat dan tetap memperhatikan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN,†ujarnya. 													
				
				
Kemenpan-RB Libatkan Sekprov untuk Pengisian JPT
PERTEMUAN: Sekprov Kaltara H Badrun mengikuti sosialisasi pengisian JPT daerah di Jakarta, Rabu (28/9). (dok humas)
			PERTEMUAN: Sekprov Kaltara H Badrun mengikuti sosialisasi pengisian JPT daerah di Jakarta, Rabu (28/9). (dok humas)