Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Gubernur Kalimantan
Utara Irianto Lambrie sepakat usulan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) untuk jumlah
perangkat daerah yang baru dipersempit. Khususnya bagi kategori Kepala Bagian
dan Sub Bagian.
“Mengenai struktur
organisasi, lebih baik kita mulai dari yang paling ramping dan tepat fungsi
sesuai instruksi kementerian. Jadi jika kita ingin menambah suatu saat itu
lebih mudah,†jelas Irianto, Kamis (13/10) lalu bersama kepala SKPD.
Irianto mengatakan, di usia Kaltara yang masih muda, akan lebih
mudah dibanding provinsi yang lebih dulu terbentuk untuk penataan perangkat daerah.
Karena beberapa provinsi saat ini sedang bekerja keras melakukan perampingan
perangkat daerah.
Dikatakan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setprov Kaltara Suharto,
setelah Raperda OPD disahkan maka segera dalam rentan waktu 7 hari disampaikan
ke Kementerian Dalam Negeri. Ia memaparkan, untuk OPD lama sebagai berikut;
untuk eselon I berjumlah 1, eselon II berjumlah 38, eselon III total145, dan
eselon IV 366. Jadi seluruh jabatan yang terisi di OPD lama berjumlah 550.
Sementara perangkat daerah yang baru, eselon II berjumlah 45, 175
untuk eselon III, eselon IV berjumlah 488. Setelah diklarifikasi terjadi
pengurangan dengan rincian sebagai berikut; eselon II tetap, eselon III
berkurang jadi 167 dan eselon IV berkurang jadi 436.
“Ini termasuk
UPT-UPT seperti sosial dan Samsat, namun jumlah ini diluar dari dua SKPD yakni
Sekretariat Korpri dan rumah sakit,†jelas Taufik Hidayat, Kepala Bagian
Organisasi Biro Hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 untuk sekretariat Korpri
tidak lagi masuk dalam perangkat daerah, dan untuk rumah sakit masih menunggu
Peraturan Menteri Kesehatan RI disahkan. Sebagai informasi, perangkat daerah
tebanyak diisi oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Untuk biro, yang seharusnya bisa 9 biro, namun Kaltara fokuskan
sementara di 8. Secara keseluruhan, saatini Biro Hukum terus melakukan
klarifikasi setiap SKPD. Sesuai instruksi gubernur, ditargetkan peraturan
gubernur bisa disahkan pada tanggal 20-an.
Imbau Pengisian OPD Dimulai yang Teramping
RAPAT SKPD: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie memimpin rapat terbatas yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (13/10) lalu. (dok humas)
RAPAT SKPD: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie memimpin rapat terbatas yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (13/10) lalu. (dok humas)