Jakarta (Antara News Kaltara) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta pemerintah daerah
memperbanyak penyelenggaraan bursa kerja untuk mengurangi pengangguran di
daerah. “Bursa kerja merupakan upaya mendukung program pemerintah menurunkan
angka pengangguran juga sekaligus mempromosikan berbagai kebijakan dan program
penempatan tenaga kerja secara nasional,†kata Menaker dalam keterangan persnya
di Jakarta. 
 	Selain
sebagai ajang pertemuan langsung pencari kerja dengan pemberi kerja tanpa
diskriminasi, bursa kerja juga merupakan upaya mendukung program pemerintah
menurunkan angka pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)
Februari 2017, angka pengangguran mengalami penurunan menjadi 5,33 persen dari
sebelumnya 5,50 persen dan angka tersebut turun 0,17 persen jika dibandingkan
Februari 2016. 
 	BPS juga
mencatat kondisi perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan yakni pada
kuartal I-2017 tercatat tumbuh 5,01 persen year on year (yoy) atau meningkat
dibandingkan kuartal I-2016 yang hanya sebesar 4,92 persen. 
 	Menaker
menyebut angka pengangguran di Indonesia disebabkan beberapa hal antara lain
pertumbuhan angkatan kerja tinggi, pertumbuhan kesempatan kerja masih rendah,
pendayagunaan tenaga kerja yang masih sangat rendah, tingkat pendidikan dan
produktifitas tenaga kerja yang masih relatif rendah dan penyebaran penduduk
yang tidak merata. 
 	“Ketidakseimbangan
yang diakibatkan adanya kesenjangan informasi antara perusahaan, pengguna
tenaga kerja dengan pencari kerja seringkali terjadi perusahaan pengguna tenaga
kerja sulit mencari tenaga kerja yang sesuai kualifikasi dan jabatan yang
tersedia,†ujarnya.  
 	Dengan
dilaksanakannya kegiatan semacam bursa kerja, diharapkan dapat terjadi
percepatan pertemuan antara pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja.
Pelaksanaan bursa kerja juga disebut Hanif tidak terlepas dari partisipasi
aktif para pengusaha dalam menyerap tenaga kerja. Adanya lowongan kerja
merupaka indikator adanya pertumbuhan di bidang ekonomi, baik disektor-sektor
pemerintahan maupun di dunia usaha lainnya. 
 	“Pemerintah
juga senantiasa memfasilitasi dan berupaya menciptakan sistem usaha yang
kondusif dan berpihak pada usaha swasta yang banyak menyerap yang banyak
menyerap tenaga kerja,†kata Hanif. 
 Gratis 
 	Menaker
juga menegaskan pelaksanaan bursa kerja tidak boleh memungut uang dari pencari
kerja atau harus dilaksanakan secara gratis. “Penyelenggaraan bursa kerja harus
bebas biaya. Selain itu, seluruh perusahaan di Indonesia harus terbuka soal
kebutuhan tenaga kerja di perusahaannya agar pemerintah daerah dapat membantu
menyalurkan tenaga kerja sesuai bidang dan minat,†kata Hanif. 
 	Hal itu
sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 39 tahun 2016
tentang penempatan tenaga kerja pada pasal 54 ayat (3) menyebutkan bahwa
penyelenggara pameran kesempatan kerja dilarang melakukan pungutan biaya dalam
bentuk apapun kepada pencari kerja.  
 	Ketentuan
itu sesuai dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 88
tahun 2002 yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002
mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja. 
 	Menaker pun
mengingatkan dalam Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 dinyatakan
tegas bahwa kerja sama lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan perusahaan
jasa penempatan tenaga kerja swasta tidak bertujuan mencari laba. 
 	Selain itu,
larangan penyelanggara bursa kerja memungut biaya dari pencari kerja juga
sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama
terkait Bab Penempatan Tenaga Kerja. (antara/zzz)