Tarakan (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dengan melahirkan Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2014, tentang Kewajiban Pelaku Usaha untuk mendaftarkan karyawannya, termasuk petugas kebersihan dan sampah dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini menurut Gubernur merupakan salah satu inovasi yang perlu dicontoh oleh pemerintah kabupaten lain yang ada di Kaltara. "Saya mengapresiasi dengan baik inovasi yang telah dilakukan Pemkot Tarakan. Karena dengan terdaftarnya petugas kebersihan Sampah Semesta di BPJS Ketenagakerjaan, dapat membantu para petugas untuk bekerja maksimal dalam menjaga kebersihan Kota Tarakan. Harapan saya, inovasi ini bisa juga dicontoh oleh daerah lain di Kaltara," ujar Irianto saat menghadiri pemberian santunan secara simbolils jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (11/8) lalu.

Penyerahan santunan tersebut, turut hadir bersama Gubernur, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis dan Kepala Kantor BPJS Wilayah Kalimantan Heru Prayitno.

Program BPJS, kata Irianto, merupakan program gotong royong. Dimana saat yang bersangkutan menjadi peserta yang tidak sakit diwajibkan membayar setiap bulannya. Namun uang tersebut juga dapat digunakan untuk membiayai orang lain yang kurang beruntung.

"Pentingnya dalam hidup ini kita menggunakan prinsip bergotong royong dalam membantu orang lain yang sedang mengalami kecelakaan atau sakit. Karena, siapapun tak akan pernah tahu kapan giliran tertimpa musibah dan dibantu orang lain," tambahnya.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, E. Ilyas Lubis, mengatakan hal yang sama, yakni BPJS bersifat gotong royong. "Ada prinsip bergotong royong di sini. Dan kami sebagai penyelenggara tidak mengambil laba karena sifatnya badan hukum publik. Seperti contoh kecelakaan kemarin, bagi yang tidak ikut BPJS ‘kan potensi masalah ekonomi keluarga akan timbul," ujar Ilyas.

Kejadian ini menjadi sorotan tersendiri bagi Pemprov Kaltara. BPJS bekerja sama dengan Pemprov Kaltara pun kedepannya akan lebih mengkaver kepesertaan BPJS di Kaltara.

Sejauh ini di Tarakan pun masih ada sekitar 50 persen pegawai yang belum terkaver BPJS Ketenagakerjaan. Padahal ini juga sesuai peraturan walikota perihal pelaku usaha yang ingin membuka usaha, wajib mengikutkan pegawainya menjadi peserta BPJS. Dan hal ini akan dilakukan secara seragam di seluruh Kaltara termasuk di 4 kabupaten lainnya.

"Pokoknya kita harus sering sosialisasikan ini. Kedepannya pun seluruh pengemudi speedboat dan ABK kapal juga harus terkaver BPJS Ketenagakerjaan. Ini demi kesejahteraan pekerja semua," tutup Ilyas. 


Pewarta :
Editor : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024