Tarakan (Antara News Kaltara) -
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun mengimbau,
sedianya belanja bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah
harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk  mengantisipasi terjadinya pemyimpangan yang
berdampak negatif terhadap pemberi dan penerima dana bantuan sosial serta
hibah. 
 	Menurut H Badrun, pemberian bantuan
berupa uang atau barang dari pemerintah kepada kelompok individu harus sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Baik bansos maupun hibah sudah
harus  sesuai dengan aturan yang
berlaku," jelas H Badrun saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi
(Rakor) Kesejahteraan Rakyat se Provinsi Kaltara di Ruang Pertemuan Hotel
Tarakan Plaza, Rabu (30/8). 
 	H Badrun mengatakan tujuan pemberian
hibah dan bansos adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah. Atau secara fungsional terkait dengan
dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, diperlukan pengawasan
harus dilakukan oleh instansi terkait. 
 	Dijelaskannya lagi, peran inspektorat
sangat diperlukan untuk mengawasi dan memberikan supervisi apabila terjadi
sebuah temuan saat melakukan pemeriksaan internal. "Pengawasan internal
bertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar
keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatuhan," papar H Badrun. 	Dasar
hukumnya adalah Pasal 56 ayat 4 Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 11 Tahun 2013
tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
Kaltara. Dimana, Inspektorat Kaltara melakukan pengawasan terhadap pemberian,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja hibah dan belanja bansos
yang direncanakan dan tidak direncanakan sesuai ketentuan serta peraturan
perundang-undangan. 				
				
				
Hibah Bansos Harus Sesuai Ketentuan
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun (dok humas)
			Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun (dok humas)