Tanjung Selor (Antara News
Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan,
berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bahwa hingga saat ini,
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara
(BKN) belum mengeluarkan rilis resmi, terkait jadwal pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov
Kaltara tahun 2017.  
 	"Berdasarkan
informasi BKD, mereka sudah menyampaikan usulan jadwal sesuai dengan jumlah
peserta, jumlah perangkat CAT (Computer Assisted Test) dan kebutuhan hari untuk
SKD ke BKN. Tapi hingga saat ini, belum ada jawaban atau rilis resmi dari
BKN," kata Irianto, Selasa (3/10). 
 	Atas dasar itu, Gubernur
menegaskan kepada para peserta SKD agar tidak mempercayai setiap informasi
mengenai jadwal SKD yang dirilis pihak manapun. Sebab, rilis resmi SKD itu,
hanya disampaikan oleh panitia daerah melalui laman resminya,
kaltaraprov.go.id. Ini mengingat, telah beredarnya informasi rilis jadwal SKD
yang disebarkan melalui media sosial (Medsos) sejak kemarin (3/10) pagi.
"Jangan percaya informasi itu, hoax. Sebab, belum ada rilis resmi jadwal
SKD dari BKN yang disampaikan kepada kami," tegasnya. 
 	Sekilas, menurut Gubernur,
informasi hoax jadwal SKD tersebut memang tampak meyakinkan. Tapi, ada beberapa
hal yang patut menjadi perhatian, dan disebut Gubernur, berbeda dari teknis
pelaksanaan SKD yang disusun panitia daerah. "Dari penjelasan BKD, urutan
tempat duduk peserta, sesuai urutan absen setelah registrasi saat jadwal SKD
masing-masing peserta. Yang absen duluan, tempat duduknya di depan, begitu
seterusnya. Jadi, tidak memperhatikan nomor urut ujian peserta," ucap
Irianto. 
 	Dijelaskan Irianto lagi,
penetapan jadwal resmi SKD seleksi CPNS Kaltara, menurut konfirmasi BKN kepada
BKD Kaltara, dalam proses pemetaan jumlah petugas pengawas yang akan diturunkan
BKN. Dengan kata lain, jadwal SKD yang berisi jumlah peserta setiap sesi, lama
hari dan jumlah ruangan menjadi pertimbangan BKN untuk menempatkan petugas
pengawas. "Yang ditunggu saat ini, kapan SKD dimulai. Dan, berapa jumlah
pengawas dari BKN yang akan diturunkan pada saat SKD itu," ungkapnya. 
 	Sehubungan dengan jadwal
penerimaan CPNS kali ini, disebutkan Gubernur, sedianya para peserta yang lolos
verifikasi berkas sudah mencetak kartu peserta ujian melalui laman resmi yang
disediakan Panselnas. Kesempatan mencetak kartu ujian itu dimulai sejak 2
hingga 6 Oktober. "Harus dicetak sendiri, bukan datang ke kantor BKD
Kaltara ya. Kecuali ada hal-hal yang belum dipahami, selain baca pengumuman
yang sudah ada, dapat juga bertanya langsung ke BKD Kaltara," jelas
Irianto. Setelah kartu tercetak, peserta diharuskan melakukan registrasi
kesertaan SKD di Laboratorium CAT pada 90 menit sebelum pelaksanaan ujian
sesuai jadwal masing-masing. Saat itu pula, peserta akan melegalisir kartu
ujian dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), asli Kartu Keluarga
(KK), asli ijazah, dan asli transkrip nilai.  
 	Sementara itu, Kepala BKD
Provinsi Kaltara Muhammad Ishak menuturkan, teknis pelaksanaan SKD yang
dirancang BKD sendiri, dengan jumlah peserta 12.301 orang, akan dibagi dalam 6
sesi per hari. Dengan demikian diperkirakan memakan waktu 28 hari pelaksanaan.  
 	Diterangkan, dengan 6
sesi, kecuali hari Jumat 5 sesi. Di mana per sesi sebanyak 75 peserta (sesuai
kapasitas komputer di Laboratorium CAT), maka setiap hari sebanyak 450 peserta
mengikuti tes. Dengan lama sesi 90 menit.  
 	"Kalau belajar dari
pengalaman pelaksanaan tes CPNS 2014, jadwal SKD itu mengalami dua kali
pengunduran dari jadwal resmi yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh BKN. Untuk
tahun ini, apakah ada pengunduran atau tetap bermula pada 9 Oktober, bergantung
pada keputusan BKN. Kami masih menunggu jawaban mereka," papar Ishak.  
 	Diinformasikan pula, soal
tes CPNS sepenuhnya menjadi tanggung jawab BKN. "Untuk jumlah soal SKD,
saya kira peserta dapat menilainya dari simulasi CAT yang dirilis BKN di laman
SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional). 
Yang jelas, SKD itu menggunakan sistem CAT (offline) yang materinya
berisi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP)," ujar Ishak. 
 	Untuk kelulusan SKD
didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB). Hasil SKD
yang resmi, akan ditetapkan dan diumumkan oleh Panselnas serta diumumkan pula
oleh instansi atau daerah masing-masing secara online. 	"Kelulusan
peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
Dan kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain, dilarang memberikan sesuatu
dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait
pelaksanaan seleksi CPNS Pemprov Kaltara Tahun 201, apabila diketahui maka akan
diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,"
tuntasnya. 				
				
				
Gubernur : Jangan Percaya Berita Hoax Soal SKD
(Gambar Ilustrasi) (dok humas)
			(Gambar Ilustrasi) (dok humas)