Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PM Kominfo) RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada 5 September lalu.

Salah satu amanat PM Kominfo ini, adalah kewajiban seluruh pengguna layanan seluler Indonesia untuk mendaftarkan lagi kartu Subscriber Identity Module (SIM)-nya untuk divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK). Daftar ulang kartu SIM itu dilakukan mulai 31 Oktober 2017.

Terkait hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara mengaku siap menjalankan amanat PM Kominfo tersebut. "Tujuan dari PM Kominfo No. 14/2017 itu, diantaranya untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Dan, karena ini kebijakan dari Kemenkominfo, tentunya kami siap menjalankan apa yang diperintahkan tersebut, sesuai kewenangan yang diberikan," kata Syahrullah Mursalim, Kepala Diskominfo Kaltara, Senin (16/10).

Diskominfo Kaltara sendiri, akan mensosialisasikan PM Kominfo tersebut kepada masyarakat melalui media publikasi yang ada. Sebab, didalam PM Kominfo itu, juga ada dampak atau sanksi yang diberikan kepada pemilik kartu SIM apabila tidak melakukan registrasi ulang. Yang paling tegas, adalah kartu SIM diblokir permanen. "Yang jelas, ada tahapan atau semacam peringatan yang diberikan kepada pemilik kartu SIM apabila tidak mendaftar ulang dalam masa registrasi yang dijadwalkan oleh Kemenkominfo. Tahapannya, untuk 30 hari pertama, pemblokiran panggilan keluar dan SMS (Short Message Service) keluar. Lalu, 15 hari berikutnya, pemblokiran panggilan masuk dan SMS masuk. Dan, 15 hari berikutnya, pemblokiran layanan data atau internet," papar Syahrullah.

Diskominfo sendiri sangat mendukung keberadaan PM Kominfo No. 14/2017 ini. Sebab, mampu mencegah terbitnya berita-berita hoax dan terjadinya hal-hal yang bersifat penipuan secara elektronik. "Untuk itu, jangan asal memasukkan biodata beserta NIK saat registrasi kartu. Informasi NIK di KTP dan KK harus benar agar validasinya sesuai dengan database Ditjen (Direktorat Jenderal) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ungkap Syahrullah.

Dijelaskan Syahrullah, sesuai PM Kominfo No. 14/2017, untuk mendaftar ulang kartu SIM, bagi yang belum memiliki KTP Elektronik, NIK resmi bisa dilihat pada KK. "1 NIK berlaku untuk 3 nomor kartu SIM. Tapi, jika memiliki kartu SIM ke-4 dan seterusnya, registrasi ahrus dilakukan di gerai masing-masing operator seluler," papar Syahrullah.

Sementara, untuk pendaftaran kartu SIM untuk Warga Negara Asing  dilakukan di gerai dengan membawa paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). "Apabila registrasi gagal, walau data NIK dan KK benar, pelanggan wajib membuat surat pernyataan sesuai yang terlampir dalam PM Kominfo No. 14/2017," ujar Syahrullah.

Adapun cara melakukan registrasi kartu SIM, untuk pelanggan lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren kirim SMS ke 4444 dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sementara untuk pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).


Pewarta :
Editor : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024