Jakarta (Antara News Kaltara) - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur (Kaltim) atau Bankaltim, secara resmi berganti nama menjadi PT BPD Kaltim dan Kaltara atau Bankaltimtara. Peresmian tersebut dilaksanakan di The Westin Hotel Jakarta, Rabu (15/11) malam.

Bankaltim resmi telah mengubah status badan hukumnya dari perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Bersamaan dengan perubahan status badan hukum ini, Bankaltim juga mengubah nama dan logo perseroan dari Bankaltim menjadi Bankaltimtara.

Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara Zainuddin Fanani mengatakan, peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Bankaltim, diharapkan dapat meningkatkan layanan perbankan daerah, tidak hanya kepada masyarakat Kaltara, tetapi juga masyarakat Kaltim. "Perubahan nama tersebut untuk mengakomodasi peran dan menampilkan identitas Provinsi Kaltara, sesuai dengan penyesuaian struktur kepemilikan sahamnya," katanya.

Salah satu dasar utama yang menjadi pertimbangan perubahan status badan usaha dan nama serta logo perseroan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya tentang Perusahaan Daerah. "Aturan ini menyebutkan bahwa jika perusahaan daerah dimiliki oleh lebih dari satu pemerintah daerah, harus mengubah status badan hukum menjadi perseroan terbatas. Jadi, harapan kita bersama dapat memudahkan bank untuk melakukan aksi korporasi," jelasnya.

Seiring dengan perubahan nama dan logo tersebut, Zainudin tengah mempersiapkan berbagai rencana. Di antaranya adalah menerbitkan obligasi dan membuka layanan kelolaan dana haji. "Untuk penerbitan obligasi, Bankaltimtara akan bekerjasama dengan MNC Sekuritas sebagai upaya untuk mensinergikan produk," sebutnya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun menyampaikan apresiasinya dan mengucapkan selamat kepada Bankaltim telah menjadi Bankaltimtara diikuti perubahan status badan usaha menjadi PT. "Kita patut bersyukur, dan ucapan selamat kepada Bankaltimtara karena proses perubahan badan hukum ini bisa dilakukan dengan lancar," ucapnya.

Sebelum dilakukan perubahan badan hukum, pihaknya telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham, juga lebih dulu dibuatkan peraturan daerah yang memayunginya.

Perubahan identitas tersebut, menurut H Badrun sekaligus menandai bahwa kiprah Bankaltim dalam memberikan layanan perbankan juga dapat dinikmati masyarakat, tidak hanya di Kaltim dan Kaltara. Tetapi juga bagi masyarakat seluruh Indonesia. "Harapan kita, Bankaltimtara akan mendorong percepatan pembangunan di Kaltara. Dimana, keberadaan bank ini tentu dapat berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Kaltara, pemberdayaan masyarakat, juga mendukung percepatan investasi. Khususnya, yang saat ini sedang kita upayakan secara sungguh-sungguh melalui kebijakan Gubernur Kaltara," tuntasnya.


Pewarta :
Editor : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2025